18.401 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Pemprov Susun Rancangan Pergub Penanganan Kahutla
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di Kalimantan Timur belum mereda. Hingga Agustus 2026, tercatat sekitar 18.401 hotspot dengan luasan lahan terdampak mencapai kurang lebih 2.398 hektare.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi Kaltim memperketat sistem penanggulangan karhutla melalui penyempurnaan regulasi.
Pemprov Kaltim kini membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Ke-II secara daring, Jumat (4/9/2026). Forum tersebut melibatkan perangkat daerah, TNI, BPBD kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi hingga KADIN Kaltim.
18 Ribu Hotspot Jadi Alarm
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim menilai tingginya jumlah hotspot dan luasan area terdampak harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun aturan yang lebih efektif.
Johan Wahyudi mengatakan, hasil FGD pertama masih menyisakan sejumlah poin yang perlu diperjelas sebelum rancangan Pergub disempurnakan.
Di antaranya menyangkut judul Pergub, ruang lingkup aturan, larangan dan pengecualian pembakaran, hingga pengaturan masyarakat di luar masyarakat adat.
“Pembahasan juga mencakup penanganan karhutla di wilayah yang berbatasan antardaerah serta kejadian karhutla yang berdampak langsung terhadap kawasan permukiman,” ujar Johan.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kebakaran terjadi di wilayah perbatasan administrasi. Penanganan membutuhkan koordinasi lintas daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan saat kebakaran meluas.
Jangan Sampai Aturan Jadi Celah Bakar Lahan
Salah satu titik krusial dalam penyusunan Pergub adalah ketentuan mengenai pembakaran lahan.
Johan mengingatkan, sejumlah regulasi memang memberikan ruang terhadap pembakaran dalam kondisi tertentu dengan batasan tertentu. Namun, aturan tersebut harus dirumuskan secara ketat agar tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Memang batasan-batasan tersebut sudah diatur, cuma perlu lebih kita atensi lagi supaya ini tidak menjadi semacam celah di Pergub kita,” tegasnya.
Artinya, regulasi baru tidak hanya dituntut memperjelas larangan, tetapi juga memastikan pengecualian tidak berubah menjadi pintu masuk praktik pembakaran yang sulit dikendalikan.
Sanksi hingga Status Karhutla Dibedah
Pemprov Kaltim juga menaruh perhatian pada mekanisme pemberian sanksi. Ketentuan tersebut harus diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih ketika diterapkan di lapangan.
Selain sanksi, pembahasan mencakup mekanisme penetapan status karhutla serta integrasi data dan informasi.
Penyamaan definisi dan ketentuan teknis juga dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir antarpihak yang terlibat dalam penanggulangan karhutla.
Pergub Dituntut Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Dengan kondisi karhutla yang masih tinggi, Pergub yang sedang disusun dituntut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Regulasi tersebut harus mampu memperjelas siapa melakukan apa ketika kebakaran terjadi, bagaimana koordinasi lintas wilayah dijalankan, kapan status karhutla ditetapkan, hingga bagaimana pelanggaran ditindak.
FGD Ke-II menjadi bagian dari proses menyempurnakan rancangan tersebut agar dapat diterapkan secara terintegrasi di seluruh Kaltim.
Tingginya angka hotspot dan ribuan hektare lahan terdampak menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pencegahan, pengawasan pembukaan lahan dan aturan yang menutup celah pembakaran menjadi kunci untuk menekan karhutla di Kaltim.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
