Pemkot Balikpapan Benahi SOP Perizinan, Investor Dijanjikan Proses Lebih Cepat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengevaluasi ulang tata kelola perizinan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk memangkas potensi hambatan birokrasi yang dapat memperlambat investasi dan kegiatan usaha di Kota Minyak.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan evaluasi menyasar penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di OPD yang terlibat dalam proses perizinan.
Tidak hanya perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan perizinan, evaluasi juga menyasar OPD teknis yang memiliki kewenangan memberikan berbagai persetujuan.
“Kita mencoba untuk refreshing, meninjau kira-kira apakah yang dilakukan teman-teman OPD, baik dari perizinan maupun OPD teknis, sudah sesuai dengan SOP yang kita tetapkan,” ujar Bagus, Minggu (6/9/2026).
Perizinan Lintas OPD Jadi Sorotan
Menurut Bagus, persoalan perizinan tidak hanya berada pada satu pintu pelayanan. Sejumlah tahapan melibatkan OPD teknis dengan kewenangan dan persyaratan berbeda.
Jika masing-masing OPD menjalankan prosedur yang tidak seragam, proses pengurusan izin berpotensi menjadi panjang dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, Pemkot Balikpapan ingin memastikan setiap tahapan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan berjalan sesuai ketentuan.
Sejumlah dokumen dan persetujuan yang menjadi perhatian antara lain Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Alhamdulillah, mudah-mudahan ini memberikan sesuatu hal. Bukan hal yang baru, tapi kita mencoba mulai sekarang berbenah dan memperbaiki diri untuk perizinan-perizinan yang ada di Kota Balikpapan,” katanya.
Investasi Dipermudah, Aturan Tak Boleh Dilanggar
Di tengah evaluasi tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan pembenahan birokrasi bukan berarti pemerintah akan mengabaikan aturan demi mengejar investasi.
Sebaliknya, kemudahan pelayanan akan diarahkan untuk membuat proses lebih cepat bagi pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Bagus menegaskan Balikpapan tetap terbuka terhadap investor dan pelaku usaha. Namun, setiap kegiatan investasi tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita terbuka terhadap investasi, kita terbuka kepada usaha, pihak swasta. Kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kita akan permudah proses-proses perizinan, tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut dia, kepastian dan kecepatan pelayanan menjadi dua hal yang harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah tidak ingin perizinan menjadi pintu masuk birokrasi berbelit. Namun di sisi lain, kemudahan juga tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan persyaratan teknis, tata ruang, maupun ketentuan hukum.
Targetnya: Izin Tak Berlarut-larut
Evaluasi SOP diharapkan menghasilkan pelayanan perizinan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian kepada pemohon.
Bagus memastikan selama persyaratan telah dipenuhi, proses penerbitan perizinan tidak semestinya berlangsung berlarut-larut.
“InsyaAllah tidak akan lama kita akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” pungkasnya.
Pembenahan tersebut menjadi penting bagi Balikpapan yang tengah terus berkembang sebagai salah satu pusat ekonomi dan jasa di Kalimantan Timur. Kecepatan perizinan kini menjadi bagian dari daya saing kota dalam menarik investasi, tetapi tetap harus berada dalam koridor aturan.
Penulis : Samsul
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
