AJI Desak Presiden Prabowo Batalkan Perjanjian ART dengan AS
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kebebasan pers di Indonesia kini menghadapi ancaman eksistensial yang datang bukan dari kekerasan fisik, melainkan melalui regulasi perdagangan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan sikap keras terhadap kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pertengahan Februari 2026.
Perjanjian dagang ini dinilai sebagai “serangan jantung” bagi ekosistem media nasional yang sedang berjuang bertransformasi ke ranah digital.
Dua Poin ‘Berbahaya’ dalam Perjanjian ART
AJI menyoroti dua poin krusial dalam dokumen ART yang secara langsung menabrak Undang-Undang yang berlaku di Indonesia:
1. Modal Asing 100% di Media (Article 2.28) Perjanjian ini memperbolehkan investor AS memiliki 100 persen modal pada stasiun Televisi, Radio, dan perusahaan penerbitan.
- Pelanggaran: Bertentangan dengan UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002 yang membatasi modal asing (maksimal 20% untuk penyiaran) agar media tetap dikuasai nasional.
- Dampak: Media lokal akan dipaksa berkompetisi bebas dengan raksasa media global dalam kondisi finansial yang sedang terpuruk.
2. Larangan Kewajiban Platform Digital (Article 3.3) Poin ini melarang Indonesia mewajibkan platform digital (seperti Google, Meta, atau penyedia AI) untuk berbagi keuntungan dengan perusahaan media domestik.
- Pelanggaran: Melumpuhkan Perpres No. 32/2024 tentang Publisher Rights.
- Dampak: Media Indonesia kehilangan hak negosiasi atas bagi hasil iklan dan kompensasi data yang digunakan untuk teknologi AI.
Ancaman PHK Massal dan Independensi
Kondisi media yang sedang “tidak baik-baik saja” diprediksi akan semakin memburuk. AJI mencatat pada periode 2024-2025 saja, telah terjadi PHK terhadap 922 jurnalis. Implementasi ART dikhawatirkan akan memicu gelombang PHK massal yang lebih besar.
Selain itu, AJI menyoroti ancaman terhadap independensi redaksi:
“Jika bisnis media mati, media cenderung akan sangat bergantung pada dana APBN/APBD melalui kerja sama pemerintah. Praktik ini membuat ruang redaksi sulit bersikap kritis dan independen,” tulis AJI dalam pernyataannya.
Sikap AJI Indonesia: Mendesak Pembatalan
AJI menilai ART bukan sekadar perjanjian dagang asimetris yang menguntungkan Amerika Serikat, melainkan modus sistematis untuk membunuh independensi pers. Atas dasar tersebut, AJI Indonesia menyatakan:
- Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat karena merugikan banyak sektor, terutama pers.
- Mendesak DPR RI untuk menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian ini dan berpihak pada keberlangsungan industri media nasional.
Analisis: Masa Depan Pers di Tengah Hegemoni Global
Jika kedua pasal dalam ART tersebut diberlakukan, kebebasan pers Indonesia tidak lagi hanya terancam oleh intimidasi, melainkan oleh kebangkrutan ekonomi.
Media mungkin akan tetap ada, namun dikhawatirkan hanya media-media partisan atau milik asing yang mampu bertahan hidup, sementara jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik perlahan akan padam. ***
BACA JUGA
