Presiden Joko Widodo

ASN, TNI dan Polri akan Terima THR dan Gaji ke-13, Plus Tunjangan Kinerja Hingga 50 Persen

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Apraratur sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan pensiunan akan pensiunan akan menerima tunjangan hari rahay (THR) dan gaji ke-13.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Presiden Joko Widodo telah menandatangan Peraturan Pemerintah (PP) soal THR dan gaji ke-13 pada Rabu 13 April 2022 kemarin.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara,” kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain THR dan gaji ke-13, ASN dan anggota TNI maupun Polri akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin). Tambahan tunjangan yang diberikan tersebut, sebesar 50 persen.

Pemberian tukin tersebut, sebagai wujud penghargaanuntuk bersama menangani pandemi Covid-19 baik Pusat maupun Daerah. Harapannya pemberian tukin akan menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya

Comments

comments

Baca juga ini :  Layani Vaksinasi KTP Luar Balikpapan, KKP Dapat Dukungan dari Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.