Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus Berpotensi Ubah Strategi Bisnis Operator Seluler

Pengguna internet / Telkomsel
Pengguna internet / Telkomsel

JAKARTA, inibalikpapan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet diperkirakan akan mengubah strategi bisnis operator telekomunikasi. Pelaku industri dinilai harus menghitung ulang desain paket data dan pola penjualan agar tetap menjaga keberlanjutan bisnis.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi dasar baru dalam perlindungan konsumen terhadap sisa kuota internet yang selama ini hangus ketika masa aktif paket berakhir. Dampaknya, operator diperkirakan tidak lagi leluasa menerapkan kebijakan penghapusan kuota tanpa mempertimbangkan hak pelanggan.

Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai dari sisi teknologi tidak ada kendala bagi operator untuk menerapkan sistem rollover, yakni sisa kuota yang dapat digunakan pada periode berikutnya.

Menurut Alfons, mekanisme tersebut bahkan sudah diterapkan salah satu operator sebelum putusan MK diterbitkan.

“Sebenarnya ini masalah marketing. Sebelum keputusan MK, Indosat sudah menyediakan paket rollover. Jadi bukan masalah teknis, melainkan kebijakan bisnis. Kalau satu operator bisa melakukannya, secara teknis operator lain juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan MK, operator bebas menentukan apakah akan menyediakan layanan rollover sebagai bagian dari strategi pemasaran. Namun kini, menurutnya, posisi konsumen menjadi lebih kuat karena terdapat landasan hukum mengenai hak atas layanan yang telah dibayar.

“Sesudah keputusan MK, kelihatannya ada dasar hukum bahwa ini merupakan hak konsumen dan operator tidak berhak menghanguskan begitu saja. Ini yang menarik,” katanya.

Pendapatan Operator Diperkirakan Terpengaruh

Alfons menilai tantangan terbesar justru berada pada sisi ekonomi operator telekomunikasi. Selama ini, model bisnis operator bergantung pada pembelian paket data dengan masa berlaku tertentu. Ketika kuota hangus, pelanggan umumnya kembali membeli paket baru pada bulan berikutnya.

Apabila sisa kuota dapat terus digunakan, pola konsumsi pelanggan diperkirakan berubah sehingga berpotensi memengaruhi pendapatan operator.

“Industri telekomunikasi pasti akan menghitung ulang. Kalau sekarang pelanggan membeli paket 50 GB tetapi hanya memakai 10 GB, sisanya bisa dipakai bulan depan. Akibatnya, bulan berikutnya pelanggan mungkin tidak membeli paket lagi. Itu tentu akan memengaruhi pendapatan operator,” jelasnya.

Karena itu, operator diperkirakan akan menyesuaikan desain produk, besaran kuota, maupun skema layanan agar model bisnis tetap berjalan.

“Kalau ada aturan baru, pasti ada aksi dan reaksi. Operator kemungkinan akan melakukan penyesuaian, baik dari sisi paket maupun skema layanan. Tantangan utamanya ada pada perhitungan biaya dan keberlanjutan bisnis,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan digital Wahyudi Djafar menilai pemerintah perlu segera menyiapkan aturan turunan agar implementasi putusan MK dapat berjalan seimbang antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan investasi jaringan telekomunikasi. Menurutnya, kepastian regulasi penting agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri maupun pengguna layanan.***

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan)
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses