Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Bos Perusahaan

Ilustrasi MBG (Suara.com/Iman Firmansyah)

JAKARTA, inibalikpapan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Anang.

Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, hingga pengurus yayasan dan jajaran direksi perusahaan.

Di antaranya IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK sebagai mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW yang merupakan staf keuangan PT NGS.

Kejagung juga memanggil direktur sejumlah perusahaan, yakni PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang disebut sebagai pihak swasta.

Menurut Anang, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami rangkaian tata kelola Program MBG dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut dilakukan setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain itu, penyidik menetapkan Asep Yusuf Soemantri sebagai tersangka dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang disebut sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian tata kelola Program MBG serta dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.***

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses