Dinilai Mengabaikan Hak Masyarakat Adat, UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, inibalikpapan.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi tersebut menilai pembangunan IKN sejak awal tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat adat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengatakan pembangunan IKN merupakan contoh proyek berskala besar yang berjalan tanpa tata kelola yang memadai. Menurutnya, sejak tahap perencanaan, AMAN telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi pelanggaran hak masyarakat adat di kawasan calon ibu kota negara tersebut.
Namun, menurut Rukka, peringatan itu tidak direspons secara serius.
Ia menyebut sedikitnya tiga komunitas adat terdampak langsung oleh pembangunan IKN, yakni Suku Balik, Paser, dan Benuaq.
“Mereka pelan-pelan tersingkir,” kata Rukka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Rukka juga mengungkapkan praktik tukar-menukar tanah yang dinilainya tidak adil pada masa lalu. Ia menyebut sebagian tanah masyarakat adat Balik hanya dihargai dengan barang-barang sederhana.
“Dulu katanya ada tanah yang ditukar dengan senter. Ditukar dengan minyak tanah atau lampu. Nah, seperti itu situasi orang Balik,” ungkapnya.
Selain persoalan hak masyarakat adat, Rukka menyoroti proses legislasi pembangunan IKN yang menurutnya tidak lazim karena pembangunan telah dimulai sebelum UU IKN disahkan.
“Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunannya,” ujarnya.
Ia juga menilai prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna tidak dijalankan dalam proses penyusunan kebijakan.
“Meaningful participation di negara ini pun sudah dikebiri. Sudah dimanipulasi versi yang rusak,” tegasnya.
Atas dasar itu, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Rukka, pembangunan IKN telah menimbulkan berbagai kerugian konstitusional bagi masyarakat adat Balik. Mulai dari hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib, hak atas penghidupan, hingga hak mengatur komunitas dan mempertahankan kebudayaannya.
“Tidak ada tanah kosong di Borneo itu,” kata Rukka.
AMAN berharap MK dapat memberikan kepastian hukum. Sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
BACA JUGA
