Top Header Ad
Top Header Ad

Bangun Dulu Izin Belakangan, Helix Jadi Contoh Pelanggaran Terbuka

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Sorotan publik terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Helix, yang berlokasi di kawasan Jalan MT Haryono, makin menguat setelah Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa bangunan yang menaungi Helix tersebut belum mengantongi izin-izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi menegaskan, bahwa meskipun manajemen hotel telah memiliki izin usaha dari sistem OSS (Online Single Submission), namun izin tersebut belum bisa dioperasionalkan karena belum memenuhi persyaratan dasar yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Izin usaha itu bisa keluar secara daring lewat OSS. Tapi untuk bisa benar-benar beroperasi, harus lebih dulu mengantongi PBG dan SLF. Helix belum punya itu. Jadi, dari sisi izin dasar bangunannya, mereka belum memenuhi,” tegas Helmi kepada media, Rabu (18/6/2025).

Tak Bisa Operasi, Apalagi Jual Miras

Kondisi ini juga berdampak langsung pada izin penjualan minuman beralkohol. Menurut Helmi, pengajuan izin penjualan miras tak bisa dilakukan bila PBG dan SLF belum keluar.

“Salah satu syarat untuk bisa jual minuman beralkohol adalah PBG. Kalau bangunannya sendiri belum sah digunakan, otomatis miras juga tidak bisa diurus. Jadi jangan diputarbalikkan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari manajemen Helix yang sebelumnya menyebut sudah mengurus izin sejak 10 bulan lalu. Berdasarkan data dari DPMPTSP, izin tata ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru terbit Juli 2024. Setelah itu, site plan baru diajukan pada April 2025.

“Setelah PKKPR keluar, baru boleh susun site plan. Tapi mereka baru ajukan site plan itu bulan April 2025. Jadi kalau mereka bilang prosesnya sudah 10 bulan, ya tidak benar dan ini jadi contoh pelanggaran terbuka,” jelasnya.

Rapat Teknis Sudah Digelar, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut dari pengajuan dokumen site plan, DPMPTSP bersama delapan OPD teknis sudah menggelar rapat penilaian pada 22 April 2025. Hasilnya, ditemukan sejumlah catatan teknis yang harus diperbaiki oleh pengelola.

“Sudah kami rapatkan. Berita acara penilaian dan apa saja yang perlu diperbaiki sudah kami serahkan sejak April. Tapi hingga hari ini belum ada perbaikan dari mereka,” ungkap Helmi.

Dalam dokumen teknis yang diajukan, bangunan tersebut disebutkan berfungsi sebagai hotel dan klub. Artinya, keberadaan THM Helix merupakan bagian dari struktur bangunan tersebut. Jika ada perubahan atau tambahan fungsi di kemudian hari, maka izinnya harus diperbarui dan dinilai ulang.

Jangan Sampai Jadi Modus

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri juga menegaskan bahwa operasional Helix harus dihentikan sampai semua perizinan rampung. Langkah ini diambil usai peninjauan lapangan oleh Komisi I DPRD bersama sejumlah OPD, termasuk DPMPTSP.

“Kalau izinnya belum lengkap, harus tutup dulu. Tidak bisa dibiarkan terus beroperasi seolah-olah legal. Ini akan kami jadikan momentum untuk menyisir semua THM yang belum lengkap izinnya,” kata Alwi.

Ia juga menyebut, DPRD akan memanggil manajemen Helix untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memberikan penjelasan langsung dan menyusun komitmen bersama.

“Jangan jadikan ini modus. Bangun dulu, buka usaha, baru sibuk urus izin. Harusnya semua tuntas di awal. Ini pembelajaran buat semua pelaku usaha,” tandasnya.

Evaluasi Menyeluruh THM Lain

Pemkot Balikpapan bersama DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh THM dan hotel yang sedang atau akan beroperasi. Pengawasan akan diperketat, dan izin tak akan diterbitkan jika syarat dasar belum dipenuhi.

Pihak manajemen hotel dan tempat hiburan malam (THM) Helix akhirnya angkat bicara terkait polemik perizinan yang menjadi sorotan publik dan pemerintah kota. Mereka menegaskan bahwa proses perizinan masih berjalan dan hingga kini tidak ada niat untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Sudah kami proses sejak Juli 2024. Izin juga sudah kami ajukan sejak lama dan hingga kini masih berjalan. Kami juga belum tahu pasti kendalanya di mana, karena sampai hari ini belum terbit,” ungkap Hendra perwakilan manajemen Helix saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, manajemen tidak pernah menyepelekan proses administrasi yang diwajibkan pemerintah. “Kami tidak mengindahkan itu tidak benar. Sampai sekarang proses masih kami jalani. Kami juga ingin semua sesuai aturan,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa hotel sudah beroperasi dengan jumlah tenaga kerja sekitar 80 orang. “Kami berjalan sambil terus menyempurnakan. Pelan-pelan kami benahi kekurangan yang ada, termasuk dari sisi dokumen,” katanya.

Terkait wacana penutupan sementara yang direkomendasikan DPRD dan Pemkot, pihak manajemen menyatakan akan bersikap kooperatif dan tidak ingin menciptakan kesan membangkang terhadap pemerintah.

“Nanti akan kami sampaikan ke manajemen bagaimana baiknya. Kami juga tidak ingin timbul kesan melawan pemerintah. Prinsipnya kami ikuti saja arahan, dan nanti kami diskusikan kembali secara internal,” tandasnya.

Hingga kini, THM Helix masih menjadi sorotan seiring belum rampungnya dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi syarat dasar operasional bangunan menurut ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPMPTSP juga menegaskan, izin jual minuman beralkohol pun tak bisa diproses sebelum PBG dan SLF diterbitkan.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses