BGN Perkuat Aturan Program MBG, 4 Regulasi Turunan Perpres 115/2025 Masih Digodok
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan program prioritas pemerintah tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus pembagian kewenangan yang jelas di tengah pelaksanaan program yang semakin luas dan kompleks.
Penguatan regulasi menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/9/2026).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan kebutuhan terhadap regulasi semakin penting karena pelaksanaan MBG tidak sebatas penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Program tersebut mencakup sejumlah tahapan dan sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi, keamanan pangan, pendataan penerima manfaat, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
“Skala dan kompleksitas MBG membutuhkan fondasi hukum dan tata kelola yang semakin kuat,” kata Hida, dalam keterangan tertulis BGN.
11 Peraturan BGN Diselesaikan Sepanjang 2026
Hida menyebut BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, enam peraturan merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ujar Hida.
Namun, pekerjaan penyusunan regulasi belum selesai. BGN masih membahas empat Peraturan BGN lainnya yang juga menjadi turunan dari Perpres 115/2025 bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Selain regulasi tersebut, BGN juga terus menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG.
Penguatan aturan ini diarahkan agar regulasi tidak berhenti pada norma umum, tetapi dapat menjawab persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program di lapangan.
Hida mengatakan aturan perlu memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pelaksanaan, batas kewenangan masing-masing pihak, hingga langkah yang harus ditempuh apabila terjadi persoalan dalam penyelenggaraan MBG.
Regulasi Diperkuat, Struktur BGN Juga Dibahas
BGN juga menilai penguatan aturan harus berjalan bersamaan dengan pembenahan kelembagaan.
Saat ini, BGN tengah melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) BGN.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kapasitas kelembagaan dengan skala penyelenggaraan MBG yang terus berkembang.
Bagi BGN, kepastian hukum bukan dimaksudkan untuk memperlambat pelaksanaan program. Sebaliknya, regulasi diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan MBG dapat berjalan cepat dengan tanggung jawab dan kewenangan setiap pihak yang lebih terukur.
BGN menegaskan pelaksanaan MBG membutuhkan keterlibatan banyak pihak, sehingga kejelasan aturan dan tata kelola menjadi bagian penting agar program dapat menjangkau masyarakat luas sekaligus memiliki mekanisme penanganan masalah yang jelas.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
