Diduga Minta Uang hingga Sebar Tuduhan di Facebook, Warga Kobar Laporkan Oknum ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Inibalikpapan.com — Dugaan praktik pemerasan dengan dalih pengamanan aktivitas usaha berujung laporan polisi. Seorang warga Kotawaringin Barat (Kobar), Roedy Halim, melaporkan pria berinisial AJ alias Ipan ke Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik yang disebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi yang diterima di SPKT Polda Kalteng, laporan tercatat dengan nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH dan dibuat pada 17 Juni 2026. Dalam laporan itu, AJ alias Ipan disebut sebagai pihak terlapor.
Bermula dari Pesan WhatsApp dan Video Pembukaan Lahan
Dalam uraian laporan, Roedy menyebut persoalan bermula pada 2 Desember 2025. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pesan tersebut disertai video berdurasi sekitar 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Menurut laporan, pengirim kemudian menanyakan aktivitas tersebut dan meminta Roedy memberikan respons dalam waktu 1×24 jam.
Beberapa waktu kemudian, orang yang mengaku sebagai Afner Juliwarno alias Ipan disebut meminta uang kepada Roedy. Salah satu permintaan disebut berkaitan dengan biaya perjalanan dari Banjarmasin ke Palangka Raya.
Dokumen laporan juga menyebut adanya permintaan uang lain setelah pertemuan di Palangka Raya.
Dalih “Uang Pengamanan” hingga Permintaan Puluhan Juta
Dalam laporan tersebut, Roedy mengaku diminta membayar Rp3 juta per bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan.
Roedy kemudian disebut menyanggupi pembayaran sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, berdasarkan uraian laporan, permintaan uang kembali muncul. Terlapor disebut meminta pembayaran sekaligus untuk jangka waktu tertentu, mulai dari 10 bulan hingga satu tahun.
Dalam dokumen tersebut disebut adanya permintaan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Roedy juga mencantumkan kerugian sebesar Rp25 juta dalam laporan polisi.
Tuduhan Pembukaan Lahan dan Pembalakan Muncul di Facebook
Persoalan kemudian berkembang ke media sosial.
Dalam laporan, Roedy menyebut akun Facebook yang dikaitkan dengan terlapor mengunggah video berdurasi sekitar 49 detik. Video tersebut, menurut laporan korban, memuat narasi yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pembukaan lahan dan pembalakan hutan secara ilegal.
Roedy membantah tuduhan tersebut. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan yang direkam dalam video tersebut menurut keterangannya bukan pembukaan lahan ilegal, melainkan kegiatan pembersihan lahan untuk kebutuhan tempat wisata dan acara tertentu.
Ia juga menyebut terdapat narasi dalam unggahan yang mencantumkan namanya.
Laporan tersebut turut menyebut adanya sejumlah unggahan dan komentar di media sosial yang dinilai korban merugikan nama baiknya. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak korban dan belum merupakan kesimpulan penyidikan kepolisian.
Polisi Terima Bukti Percakapan dan Bukti Transfer
Dalam laporan polisi, Roedy turut menyerahkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya hasil cetak percakapan WhatsApp, hasil cetak unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer uang dari Bank Mandiri ke Bank BNI.
Dokumen tersebut tercantum sebagai barang bukti dalam laporan yang dibuat di SPKT Polda Kalteng.
Laporan itu mencatat dugaan tindak pidana berupa pengancaman dan/atau pemerasan serta pencemaran nama baik. Pada bagian pasal yang dicantumkan dalam laporan, perkara dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 483 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1).
Dengan laporan tersebut, dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan pengamanan pekerjaan hingga penggunaan media sosial untuk menyampaikan tuduhan kini masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum
Sumber : Polda Kaltim
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
