BPHTB Gratis untuk Rumah Subsidi MBR Tetap Berlaku di Balikpapan pada 2026
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memastikan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap berlanjut pada 2026.
Program tersebut diberikan khusus kepada masyarakat yang membeli rumah subsidi sebagai rumah pertama sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2024.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan fasilitas pembebasan BPHTB diberikan dengan sejumlah syarat agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan hunian pertama.
Menurut dia, penerima fasilitas tidak boleh terindikasi telah memiliki rumah kedua maupun ketiga. Selain itu, terdapat batasan tipe rumah yang bisa memperoleh pembebasan pajak tersebut.
“Untuk rumah subsidi di perumahan maksimal tipe 36, sedangkan rumah swadaya maksimal tipe 48,” ujar Idham, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga menetapkan batas penghasilan bagi calon penerima fasilitas BPHTB gratis. Untuk masyarakat lajang, penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan. Sementara bagi masyarakat yang sudah berkeluarga, batas penghasilan maksimal sebesar Rp11 juta per bulan.
Idham menuturkan, pengajuan pembebasan BPHTB tetap dilakukan kepada BPPDRD, namun dalam praktiknya biasanya diurus langsung oleh pihak pengembang perumahan.
“Biasanya developer yang mengajukan ke kami. Kalau memang masuk kategori MBR sesuai perwali, pasti free,” katanya.
Program pembebasan BPHTB ini mulai diterapkan sejak 2024 sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah, sekaligus membantu masyarakat memiliki rumah layak huni dengan biaya yang lebih ringan.
Alami Penurunan Pendapatan
Di sisi lain, BPPDRD mencatat realisasi penerimaan BPHTB di Balikpapan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Idham mengungkapkan, kondisi ekonomi turut memengaruhi aktivitas transaksi properti masyarakat yang berdampak langsung terhadap penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.
“Tahun lalu BPHTB sekitar Rp190 miliar. Tahun ini sampai Mei masih sekitar 22 persen realisasinya,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi adanya informasi mengenai pembeli rumah subsidi yang masih dikenakan BPHTB. Menurutnya, kondisi tersebut kemungkinan terjadi karena pengembang perumahan juga menjual produk rumah komersial yang tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas pembebasan.
“Pengembang biasanya memiliki dua produk, rumah subsidi dan rumah komersial. Kalau rumah komersial tentunya berbeda,” jelasnya.
Idham menambahkan, penerimaan BPHTB pada dasarnya sangat bergantung pada aktivitas transaksi masyarakat di sektor properti, sehingga nilainya akan mengikuti kondisi pasar.
“BPHTB ini bukan yang kita cari. Dia datang sendiri ketika ada transaksi,” tutupnya.***
BACA JUGA
