BPPDRD Balikpapan Ajak Pelaku Usaha Tertib Setorkan Pajak Restoran
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mengedukasi pelaku usaha restoran terkait kewajiban penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pajak restoran yang dipungut dari konsumen merupakan bagian dari kewajiban perpajakan daerah yang harus disetorkan kembali ke kas pemerintah daerah.
Menurutnya, pelaku usaha memiliki peran sebagai pihak pemungut pajak dari konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan di tempat usaha.
“Pajak yang dibayarkan konsumen melalui transaksi restoran merupakan kewajiban yang harus diteruskan ke pemerintah daerah sesuai ketentuan,” ujar Idham, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dana pajak tersebut bukan bagian dari keuntungan usaha karena telah dipisahkan dalam setiap transaksi pembayaran konsumen.
Karena itu, pemerintah mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak secara tepat waktu.
“Pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut pajak sehingga penyetorannya harus dilakukan secara tertib dan transparan,” katanya.
Idham menambahkan, penerimaan dari sektor pajak restoran memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Pendapatan tersebut nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga berbagai program pembangunan lainnya bagi masyarakat.
“Pajak yang dihimpun pemerintah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi kepada pelaku usaha, BPPDRD juga terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyetoran pajak restoran melalui sistem digital dan pemantauan transaksi usaha.
Menurut Idham, pemanfaatan teknologi membantu pemerintah melakukan pengawasan secara lebih transparan dan akurat terhadap aktivitas transaksi wajib pajak.
“Pengawasan berbasis digital membantu memastikan pelaporan pajak berjalan sesuai dengan kondisi transaksi usaha,” ujarnya.
BPPDRD Balikpapan juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mendukung transparansi pengelolaan pajak daerah dengan membiasakan meminta struk pembayaran setelah melakukan transaksi di restoran.
Menurutnya, bukti transaksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengawasan penerimaan pajak daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meminta struk pembayaran sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi pengelolaan pajak daerah,” tuturnya.
Pemerintah Kota Balikpapan optimistis kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah akan terus meningkat sehingga mampu memperkuat PAD dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.***
BACA JUGA
