BPPDRD Balikpapan Perbarui Data Reklame Berizin Kedaluwarsa, Penertiban Berlanjut
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame dengan memperbarui data reklame yang masa izinnya telah berakhir.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pajak daerah.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idam, mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perizinan untuk memperoleh hasil penyisiran reklame yang izinnya telah kedaluwarsa. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penertiban berikutnya.
“Kami sedang meminta data hasil penyisiran reklame-reklame yang izinnya sudah habis. Untuk datanya berada di dinas yang menangani perizinan,” ujar Idam dikonfirmasi media, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, validasi data menjadi tahapan penting sebelum penertiban dilakukan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan serta memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk memenuhi kewajiban administrasinya.
Menurut Idam, penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga wajah Kota Balikpapan agar tetap rapi, aman, dan nyaman dipandang. Keberadaan reklame yang tidak memiliki izin atau tetap berdiri meski masa izinnya telah habis dinilai dapat mengganggu ketertiban ruang kota.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini proses penertiban reklame di Balikpapan telah mencapai sekitar 70 persen. Penindakan sebelumnya difokuskan pada reklame rokok dan reklame yang dipasang tanpa mengantongi izin resmi.
“Sudah 70 persen kalau reklame. Penertiban yang kami lakukan kemarin terutama terhadap reklame rokok dan reklame yang tidak berizin,” katanya.
BPPDRD memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap bersama organisasi perangkat daerah terkait. Pendataan secara berkala dinilai penting agar seluruh reklame yang beroperasi di Balikpapan memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain meningkatkan ketertiban, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Idam berharap para pelaku usaha dapat berperan aktif dengan memperhatikan masa berlaku izin reklame yang dimiliki serta segera mengurus perpanjangan apabila telah habis. Kepatuhan terhadap aturan dinilai akan mempermudah proses pengawasan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.
“Kami berharap seluruh penyelenggara reklame mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, penataan reklame di Balikpapan dapat berjalan lebih optimal sehingga mendukung terciptanya kota yang tertib, indah, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tutupnya.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
