Toko Online Belum Punya NIB Tak Langsung Diblokir, Pemerintah Beri Waktu Hingga 18 Bulan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah mulai menata ekosistem perdagangan digital nasional melalui aturan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, toko online yang belum mengantongi legalitas tersebut tidak akan langsung pemerintah blokir.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seluruh pelaku usaha daring, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha.
Aturan ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan penjual online karena muncul anggapan bahwa akun marketplace tanpa NIB akan langsung terblokir. Kementerian Perdagangan menegaskan hal itu tidak akan terjadi.
Pemerintah memilih pendekatan pembinaan dan transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mengurus legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pedagang Lama Diberi Waktu 18 Bulan
Bagi pelaku usaha yang sudah lebih dulu berjualan di marketplace sebelum aturan ini berlaku, pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan untuk mengurus NIB.
Sementara bagi pedagang yang baru membuka toko online setelah aturan terbit, masa penyesuaian mereka beri selama enam bulan sejak akun telah terbuat.
“Bagi pedagang lama, itu kita berikan waktu 18 bulan. Jadi Bapak Ibu para seller, para merchant, atau para pedagang yang sudah ada di dalam ekosistem di satu platform atau di beberapa platform, silakan untuk mengurus Nomor Induk Berusahanya melalui oss.go.id,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, Kamis (25/6/2026).
Dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha masih dapat menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa selama masa transisi berlangsung.
Bisa Kena Pembatasan Akun Jika Tetap Tidak Mengurus NIB
Meski tidak ada pemblokiran instan, Kemendag menegaskan kewajiban memiliki NIB tetap bersifat mengikat.
Jika masa transisi berakhir dan pelaku usaha tidak juga mengurus legalitas usahanya, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif berupa pembatasan hingga pemblokiran akun perdagangan digital.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa melihat besar kecilnya omzet maupun jenis barang yang mereka jual. Termasuk pelaku usaha thrifting atau penjual barang bekas melalui marketplace.
“Pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha. Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” tegas Iqbal.
Pengurusan NIB Gratis dan Bisa Selesai Dalam Satu Jam
Untuk mempermudah proses legalisasi usaha, Kemendag bersama BKPM dan platform marketplace menyiapkan pendampingan bagi para penjual online.
Pemerintah juga memastikan proses pembuatan NIB melalui portal OSS tidak ada biaya. Serta dapat selesai dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Selain itu, pemerintah berharap basis data pelaku usaha digital menjadi lebih tertata. Ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia yang terus tumbuh.***
Penulis: Donny Moslem
Sumber: Suara.com (Partner Resmi Inibalikpapan.com)
Editor: Donny
BACA JUGA
