BUMD Kehutanan Kaltim Dirombak Jadi Perseroda, Bidik Bisnis Karbon dan Jasa Lingkungan

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim Tahun 2026, Senin (7/9/2026),
Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim Tahun 2026, Senin (7/9/2026), (foto : Pemprov)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membahas perubahan bentuk Perusahaan Daerah Kehutanan Kaltim menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda). Transformasi ini diarahkan untuk mengubah perusahaan daerah kehutanan menjadi badan usaha yang lebih kompetitif sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim Tahun 2026, Senin (7/9/2026), sebagai salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Perubahan status menjadi Perseroda dinilai penting agar perusahaan daerah dapat menyesuaikan diri dengan regulasi BUMD sekaligus mengikuti perkembangan dunia usaha.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kaltim, Ujang Rachmad, mengatakan transformasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing perusahaan daerah.

“Transformasi BUMD merupakan langkah strategis pemerintah agar mampu menjawab tantangan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis, kompetitif, dan profesional,” ujar Ujang, dikutip dari laman Pemprov.

Tak Sekadar Ganti Nama dan Status

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan perubahan bentuk perusahaan tidak boleh berhenti pada pergantian status badan hukum.

Menurutnya, transformasi harus diikuti penataan menyeluruh, mulai dari struktur permodalan, aset, tata kelola hingga arah pengembangan bisnis perusahaan.

Perubahan tersebut membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pengelolaan perusahaan memiliki kepastian sekaligus mampu meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap daerah.

“Perubahan bentuk perusahaan tidak hanya menyangkut perubahan status badan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan penataan berbagai aspek perusahaan, mulai dari struktur permodalan, aset, tata kelola, hingga arah pengembangan usaha,” jelas Baharuddin.

Dengan status Perseroda, perusahaan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan potensi bisnis di sektor kehutanan dan lingkungan.

Perdagangan Karbon hingga Jasa Lingkungan

Baharuddin menyebut sejumlah peluang yang dapat dikembangkan setelah transformasi, termasuk perdagangan karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem dan pengelolaan limbah.

Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peluang ekonomi sekaligus dapat mendukung keberlanjutan lingkungan.

“Transformasi menuju Perseroda juga membuka peluang bagi pengembangan potensi usaha di sektor kehutanan dan lingkungan. Pengembangan tersebut antara lain dapat diarahkan pada perdagangan karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem, serta pengelolaan limbah,” katanya.

Jika mampu dikelola secara profesional, pengembangan bisnis tersebut diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan perusahaan, tetapi juga meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, pembahasan Ranperda selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk memastikan aspek hukum, permodalan, aset, tata kelola dan model bisnis PT Sylva Kaltim Sejahtera benar-benar disusun secara komprehensif.

Transformasi ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemprov dan DPRD Kaltim: apakah perubahan badan hukum tersebut mampu melahirkan BUMD kehutanan yang produktif dan menghasilkan pendapatan baru, atau sekadar menjadi perubahan nomenklatur tanpa lompatan kinerja.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses