DPR Bahas RUU Perampasan Aset: 13 Tindak Pidana Masuk, Penyalahgunaan Wewenang Diantisipasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki titik krusial. Di satu sisi, kewenangan perampasan aset didorong dapat diterapkan terhadap 13 jenis tindak pidana. Namun di sisi lain, Komisi III DPR RI menegaskan perlu ada pembatasan dan pengawasan ketat agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mencermati masukan masyarakat dan para ahli hukum terkait ruang lingkup RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, perampasan aset tidak hanya diarahkan untuk tindak pidana korupsi. Saat ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis dikutip dari laman DPR.
Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Perluasan cakupan itu menjadi perhatian karena kewenangan perampasan aset berpotensi bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
DPR Ingin Cegah Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
Habiburokhman menegaskan, penerapan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Namun, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat. DPR tidak ingin kewenangan besar dalam perampasan aset justru membuka ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III DPR tengah mencari formula pengawasan yang dinilai mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.
DPR juga menilai perlu ada lembaga yang memiliki kekuatan memadai untuk menindak aparat penegak hukum apabila menyalahgunakan kewenangan.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” kata Habiburokhman.
Ahli Minta Ruang Lingkup Perampasan Aset Dibatasi
Selain pengawasan terhadap aparat, Komisi III juga menerima masukan dari para ahli hukum agar ruang lingkup mekanisme perampasan aset tidak dibuat terlalu luas.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan riset dan pendalaman Komisi III, terdapat pandangan agar perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dibatasi hanya untuk tindak pidana tertentu.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut diarahkan pada tindak pidana yang memiliki karakteristik tertentu, seperti bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.
Komisi III juga melakukan perbandingan dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah memiliki mekanisme serupa.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkutat pada seberapa luas aset dapat dirampas. DPR juga menghadapi pekerjaan penting untuk memastikan kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Bagi Komisi III, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
