Disnaker Balikpapan Ingatkan Pekerja, Kesepakatan Sengketa Harus Tertulis
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Perselisihan ketenagakerjaan terkait tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan yang berulang di Balikpapan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan perundingan untuk menyelesaikan persoalan sebelum menempuh proses hukum.
Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, penyelesaian secara bipartit dapat menjadi pilihan apabila pekerja dan perusahaan memiliki dokumen serta bukti yang cukup untuk membahas persoalan yang terjadi.
“Kalau dokumen dan bukti pendukungnya sudah ada, sebenarnya bisa dibicarakan secara bipartit antara pekerja dengan perusahaan,” kata Adamin, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian perselisihan tidak harus selalu berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Pekerja dan perusahaan masih memiliki kesempatan untuk mencari jalan tengah melalui pembicaraan bersama.
“Tidak semua persoalan itu harus sampai ke PHI. Kalau masih bisa diselesaikan secara musyawarah, tentu itu lebih baik,” ujarnya.
Namun, Adamin menekankan agar hasil perundingan tidak hanya berhenti pada kesepakatan lisan. Kesepakatan harus dibuat secara tertulis sehingga kedua pihak memiliki dasar yang jelas.
“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan tertulis mengenai penyelesaian permasalahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut dapat mengatur besaran kewajiban perusahaan sekaligus mekanisme pembayarannya. Hal itu penting ketika perusahaan memiliki kewajiban kepada pekerja, tetapi tidak mampu membayarkan seluruhnya dalam satu waktu.
“Misalnya berdasarkan perhitungan atau anjuran ada kewajiban perusahaan sebesar Rp50 juta kepada pekerja,” jelasnya.
“Rp50 juta itu kemudian bisa dibicarakan. Bagaimana kemampuan perusahaan, apakah bisa dibayar sekaligus atau melalui mekanisme tertentu, itu bisa disepakati bersama,” sambung Adamin.
Menurutnya, selama kedua pihak menyetujui mekanisme tersebut, hasil pembicaraan dapat dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
“Jadi jangan hanya secara lisan. Kalau sudah ada kesepakatan, dituangkan secara tertulis. Itu yang menjadi dasar bagi kedua belah pihak,” katanya.
Butuh Waktu Panjang
Adamin menyebut persoalan THR juga menjadi salah satu kasus yang kerap muncul, terutama ketika pekerja mengalami PHK menjelang Lebaran. Dalam kondisi tersebut, hak THR pekerja harus dilihat berdasarkan status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku saat kewajiban pembayaran muncul.
“Untuk THR, kita lihat dulu status hubungan kerjanya seperti apa. Kemudian kita lihat ketentuan yang berlaku ketika kewajiban THR itu muncul,” tuturnya.
Sementara dalam perkara PHK, proses penyelesaian terkadang membutuhkan waktu lebih panjang. Salah satu penyebabnya adalah perusahaan yang beroperasi di Balikpapan tidak selalu memiliki kantor pusat di kota ini.
“Sebagian perusahaan hanya punya kantor cabang, perwakilan, atau menjalankan pekerjaan berdasarkan proyek di Balikpapan,” ungkapnya.
“Kewenangan pengambilan keputusan biasanya ada di kantor pusat. Jadi komunikasi dan prosesnya bisa lebih panjang,” lanjut Adamin.
Kondisi tersebut juga dapat terjadi pada perusahaan berbasis proyek. Ketika proyek selesai, pihak yang sebelumnya menangani pekerja terkadang sudah tidak lagi berada di Balikpapan.
“Kalau proyeknya sudah selesai, orang yang dulu bertanggung jawab merekrut atau mengurus pekerja bisa saja sudah tidak ada di Balikpapan,” katanya.
Karena itu, Adamin mengingatkan pekerja agar menyimpan dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja.
“Dokumen dan bukti itu penting. Kalau terjadi perselisihan, semuanya bisa menjadi dasar untuk mencari penyelesaian,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
