Curi Motor dan Ubah Identitas Kendaraan, Pria di Margomulyo Balikpapan Diamankan

Ilustrasi gambar kecerdasan buatan (AI)
Ilustrasi gambar kecerdasan buatan (AI)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang pria berinisial RG (33), warga Margomulyo, Balikpapan Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitas kendaraan.

RG diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Rabu (17/6/2026) usai penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Sidomulyo RT 3, Margomulyo.

Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi KT 3028 ZI yang terparkir di teras rumah korban.

Untuk mengelabui korban dan petugas, RG mengubah tampilan motor hasil curian tersebut menjadi warna hitam silver. Tidak hanya itu, pelaku juga mengganti nomor polisi kendaraan dari KT 3028 ZI menjadi B 2303 RG.

Namun upaya tersebut tidak berhasil menghindarkannya dari kejaran polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta memastikan keamanan tambahan guna mencegah tindak pencurian.

Sumber : Polresta Balikpapan

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses