KPK Geledah 3 Lokasi di Bali Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Sita Bukti Elektronik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di Bali pada Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan segera dianalisis oleh penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan pelanggaran dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” tambahnya.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Gratifikasi Izin Tinggal WNA
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan total 18 orang.
Delapan tersangka tersebut antara lain mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Budi Prasetyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” jelasnya.
Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Seluruh tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Suara.com
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
