Debt Collector Tipu Ambulans & Damkar demi Tagih Utang, Anggota DPR: Ini Pidana, Bahayakan Nyawa
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector (DC) semakin meresahkan dan di luar batas kewajaran. Teranyar, para penagih utang ini menggunakan modus menipu layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur demi menciptakan keributan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mempidanakan para pelaku yang telah bermain-main dengan keselamatan publik.
Modus “Order Fiktif” di Sleman dan Semarang
Berdasarkan laporan yang diterima, modus nakal ini terjadi di beberapa daerah, di antaranya:
- Sleman (DIY): DC menelpon layanan ambulans dengan memberikan alamat palsu (rumah debitur) seolah-olah ada keadaan darurat medis.
- Semarang (Jawa Tengah): DC memanggil petugas Damkar ke rumah debitur untuk memicu kegaduhan saat penagihan.
Menurut Abdullah, tindakan ini sangat fatal karena menghambat penanganan pasien kritis atau respons kebakaran yang sesungguhnya. “Mereka telah bermain-main dengan nyawa masyarakat. Kasus ini tidak boleh dibiarkan terus berulang,” tegas pria yang akrab disapa Abduh tersebut, Jumat (24/4/2026).
Polisi Didesak Usut Pihak yang Mempekerjakan DC
Legislator dari Fraksi PKB ini mendesak Polri tidak hanya menangkap sang penagih utang di lapangan, tetapi juga mengungkap perusahaan pembiayaan atau pihak yang mempekerjakan mereka.
Tujuan pengusutan tuntas ini adalah agar pihak pengelola ambulans dan damkar yang dirugikan secara operasional dapat menuntut ganti rugi. “Debt collector tersebut harus dipidanakan karena membahayakan nyawa banyak orang,” imbuh Abduh.
Sentil OJK: Tata Kelola Penagihan Belum Efektif
Selain menyoroti sisi pidana, Abduh juga mengkritik keras kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai regulasi mengenai penagihan pihak ketiga belum berjalan efektif di lapangan. Terbukti, kasus intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan masih marak terjadi.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini. Tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” tandasnya.
DPR meminta OJK segera melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan utang oleh pihak ketiga agar hak-hak konsumen terlindungi dan tidak ada lagi layanan publik yang dikorbankan demi kepentingan penagihan utang. / DPR
BACA JUGA
