Top Header Ad

Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tidak Melayani Permintaan THR dari Oknum Wartawan

Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew
Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Imbauan ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Dewan Pers menegaskan bahwa sikap ini dilandasi oleh nilai-nilai moral dan etika profesi guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme kewartawanan. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor pers.

Dewan Pers menyatakan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan tanggung jawab perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Oleh karena itu, jika ada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perwakilan dari organisasi wartawan yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk lain, masyarakat diimbau untuk menolak permintaan tersebut.

BACA JUGA :

Jika permintaan dilakukan dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, masyarakat diminta untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat pelaku dan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat serta Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa hanya organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers yang memiliki legitimasi resmi. Organisasi tersebut meliputi:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers tidak diperkenankan melakukan praktik meminta THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga integritas wartawan Indonesia, melindungi kemerdekaan pers dari pengaruh negatif, serta meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.