Disperkim Dorong Perumahan Wajib Tampung Air Hujan, Antisipasi Krisis dan Genangan
Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mulai mendorong kewajiban penyediaan sistem penampungan air hujan di kawasan perumahan, khususnya sektor komersial.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi langkah strategis dalam menjaga ketersediaan air sekaligus mengurangi potensi genangan saat musim hujan.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan bahwa setiap pengembang ke depan minimal harus menyediakan tandon air jika belum memiliki ground tank sebagai sistem penampungan skala besar.
“Kalau tidak ada ground tank, minimal harus ada tandon. Artinya air hujan dari atap itu jangan langsung dibuang ke permukaan, tetapi ditampung terlebih dahulu,” ujar Rafi, Selas (29/4/2026).
Menurutnya, pemanfaatan air hujan memiliki banyak keuntungan, mulai dari menjadi cadangan air baku hingga memenuhi kebutuhan domestik seperti menyiram tanaman dan kegiatan kebersihan. Selain itu, sistem ini dinilai mampu menekan beban drainase kota ketika curah hujan tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2023 yang mengatur pengelolaan air hujan di lingkungan perumahan. Disperkim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan sosialisasi kepada para pengembang guna memastikan kesiapan penerapan aturan tersebut.
“Kami sudah rapat dengan asosiasi pengembang, OPD terkait, dan pelaku perumahan untuk mensosialisasikan Perwali ini. Ke depan akan kami wajibkan, khususnya untuk perumahan komersial,” jelasnya.
Jadi Acuan Standar
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Disperkim juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis). Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan standar terkait sistem. Hingga kapasitas penampungan air hujan yang harus disediakan di setiap kawasan perumahan.
“Memang untuk kriteria teknisnya kami masih menunggu juknis dari DLH, supaya semua pihak punya panduan yang sama. Tapi secara prinsip, yang paling sederhana itu minimal ada tandon,” tegasnya.
Rafi mengakui bahwa penerapan sistem penampungan air hujan di Balikpapan masih tergolong baru dan belum banyak diadopsi oleh pengembang. Karena itu, tahap awal difokuskan pada edukasi dan sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap setiap kawasan perumahan tidak hanya bergantung pada pasokan air utama. Tetapi juga mampu mengelola sumber daya air secara mandiri.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
