Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Kapolri: Presiden Ingin Polisi Terlibat di Program Strategis Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Suara.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Suara.com

JAKARTA, inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mendukung ketentuan dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR, termasuk aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.

Menurut Listyo, perluasan ruang penugasan tersebut bertujuan mendukung berbagai program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan nasional, termasuk ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

“Saya kira tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional,” ujar Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Kapolri menegaskan sektor pangan menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah saat ini menargetkan tercapainya swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor berbagai komoditas strategis.

Menurutnya, Polri siap mendukung agenda tersebut melalui berbagai penugasan yang dianggap relevan dengan kebutuhan negara.

“Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri,” katanya.

Listyo menilai keterlibatan anggota Polri di sektor-sektor strategis merupakan bagian dari upaya mendukung kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden menginginkan Polri tidak hanya hadir dalam fungsi keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap program-program pembangunan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Penugasan di Luar Struktur Polri

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian tetap mengacu pada amanat Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.

Menurut Eddy, konstitusi memberikan tiga fungsi utama kepada Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

“Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum,” kata Eddy.

Ia menilai penugasan anggota Polri di sektor seperti ketahanan pangan maupun pemenuhan gizi nasional merupakan bagian dari fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip yang digunakan tetap sejalan dengan filosofi kepolisian modern, yakni to protect and to serve atau melindungi dan melayani masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari revisi UU Polri yang resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026). Regulasi baru itu memberi ruang lebih luas bagi anggota Polri untuk terlibat dalam berbagai program strategis nasional sesuai kebutuhan pemerintah.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses