DJP Tegaskan Babinsa-Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Lakukan Pemeriksaan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegasan ini mereka sampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait keterlibatan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas DJP.
Dalam keterangan tertulis yang inibalikpapan.com terima pada Senin (21/7/2026), DJP menegaskan kewenangan perpajakan sepenuhnya tetap berada di tangan petugas pajak. Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Mendukung Jejaring Informasi
DJP menjelaskan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi di wilayah sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Namun, DJP menegaskan aparat kewilayahan tidak menjalankan fungsi perpajakan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” demikian penegasan DJP dalam keterangan resminya.
Masyarakat Diminta Tidak Khawatir
DJP meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam koordinasi tersebut.
Menurut DJP, kedua unsur tersebut tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis DJP.
Bukan Kebijakan Baru
DJP juga meluruskan anggapan bahwa pelibatan koordinasi dengan aparat kewilayahan merupakan kebijakan baru.
Menurut DJP, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun unsur kewilayahan telah menjadi pedoman internal sejak tahun 2020.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 disebut hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah berlaku sebelumnya.
“Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru,” jelas DJP.
Komitmen Jalankan Tugas Secara Profesional
Menutup keterangannya, DJP menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan seluruh pelaksanaan tugas tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Donny M.
Sumber: Siaran Pers DJP
Editor: Donny
BACA JUGA
