Golden Tulip Balikpapan Digugat Rp17 Miliar, Sengketa Pengelolaan Unit Kondotel Masuk Pengadilan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Golden Tulip Balikpapan menjadi sorotan setelah pengelola hotel tersebut digugat secara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp17 miliar. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan sejumlah unit kondotel milik pemegang Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
Menurut dalil penggugat, pengelolaan tersebut dilakukan tanpa hubungan hukum langsung yang sah dengan pemilik unit. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 724/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Selain PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia, gugatan juga turut ditujukan kepada PT Louvre Hotels Indonesia yang disebut memiliki afiliasi dengan Louvre Hotels Group, jaringan perhotelan yang bermarkas di Prancis, serta beberapa pihak lainnya.
Menurut dalil penggugat, sejumlah unit kondotel Grand Sudirman Balikpapan dikelola sebagai bagian operasional Golden Tulip Balikpapan selama ini. Penggugat menilai pengelolaan tersebut dilakukan tanpa adanya hubungan hukum langsung yang sah dengan pemilik unit.
Klaim Upaya Penyelesaian Sebelum Gugatan
Kuasa hukum penggugat dari Harvey Hammond Lawfirm, Erlangga Lubai, SH, MH, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
“Klien kami sebelumnya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat, keberatan, permintaan klarifikasi hingga teguran kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga akhirnya gugatan didaftarkan, kami menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak pemilik unit,” ujar Erlangga dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Erlangga, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan bisnis pengelolaan hotel. Namun, juga menyangkut perlindungan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang telah memiliki dasar hukum berupa SHM Sarusun.
“Pada prinsipnya, kondotel tetap berada dalam rezim hukum rumah susun. Karena itu, setiap bentuk penguasaan, pengelolaan, penggunaan maupun pemanfaatan unit harus didasarkan pada hubungan hukum yang sah serta menghormati hak-hak pemilik unit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penggugat berpendapat pengelolaan kondotel tidak cukup hanya didasarkan pada hotel management agreement. Terlebih, unit yang dikelola telah dimiliki pihak lain berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
Dalam pandangan penggugat, kondotel tetap tunduk pada ketentuan hukum rumah susun. Karena itu, penguasaan, penggunaan, pengelolaan, dan pemanfaatan unit wajib menghormati hak pemilik serta didasarkan pada hubungan hukum yang sah.
Penggugat Minta Kepastian Hukum dan Ganti Rugi
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim memberikan kepastian hukum atas status pengelolaan unit serta memulihkan hak unit yang disengketakan. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Perkara saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji melalui proses persidangan. Para tergugat juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia maupun PT Louvre Hotels Indonesia terkait gugatan tersebut.***
Sumber: Harvey Hammond Law Firm
Editor: Rizki
BACA JUGA
