Menkop Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang dan Sawit, Bagaimana dengan Kopdes Merah Putih?
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah terus memperluas ruang gerak koperasi dengan membuka peluang mengelola berbagai sektor ekonomi strategis. Mulai dari tambang mineral, sumur minyak rakyat, hingga industri pengolahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Namun, apakah Koperasi Desa Merah Putih juga akan mengelola sektor-sektor tersebut?
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki peluang untuk ikut berperan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bisa aja,” ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Ferry menilai pengelolaan sektor-sektor strategis tersebut lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang memang telah memiliki pengalaman dan bergerak di bidang produksi maupun industri.
“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Ferry.
Menurutnya, kebijakan pemerintah membuka akses koperasi ke sektor strategis tidak hanya ditujukan kepada Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi juga kepada koperasi-koperasi yang selama ini telah eksis di berbagai bidang usaha.
“Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus Koperasi Desa. Jadi koperasi. Jadi gini, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu,” tutur Ferry.
Dasar Hukum yang Jelas
Ia menjelaskan, peluang koperasi mengelola sektor pertambangan maupun industri sawit telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui berbagai regulasi pemerintah.
“Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan perluasan peran koperasi agar tidak lagi hanya identik dengan usaha simpan pinjam atau perdagangan skala kecil. Ke depan, koperasi didorong menjadi pelaku usaha yang mampu mengelola sektor-sektor strategis nasional.
“Pemerintah memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor; mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well (sumur tua yang tidak aktif). Koperasi sekarang juga sudah boleh mengelola tambang mineral,” ungkap Ferry saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Sebagai bagian dari penguatan peran koperasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah proyek industri berbasis koperasi. Salah satunya adalah peresmian pabrik minyak sawit mentah (CPO) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terjadwal berlangsung pada Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang mampu mengelola sektor-sektor produktif. Selain itu, memperkuat perekonomian daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com
Editor: Donny
BACA JUGA
