Top Header Ad

DKUMKMP Balikpapan Gelar Pelatihan Perizinan Koperasi Simpan Pinjam

Muhammad Idris

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan melalui Bidang Koperasi menggelar Pelatihan Perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) pada Rabu (21/5/2025), bertempat di Hotel Zurich Balikpapan. 

Kegiatan ini dirancang untuk berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh para pengelola koperasi simpan pinjam dari seluruh wilayah Kota Balikpapan.

Pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kapasitas dan pemahaman pelaku koperasi mengenai regulasi terbaru terkait perizinan usaha simpan pinjam. 

Fokus utama kegiatan adalah memberikan pemahaman yang mendalam mengenai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sekretaris DKUMKMP Balikpapan, Muhammad Idris, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting dalam membekali para pelaku koperasi dengan pengetahuan hukum dan teknis perizinan agar dapat menjalankan usaha simpan pinjam secara legal dan profesional.

“Peraturan ini mencakup aspek-aspek krusial seperti pendirian koperasi, proses perizinan, manajemen koperasi, kegiatan usaha, skala usaha, hingga prinsip mengenali pengguna jasa. Semua ini harus dipahami dan dijalankan oleh koperasi agar dapat beroperasi secara sah dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” jelas Idris.

Ia menegaskan bahwa legalitas adalah fondasi utama bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan simpan pinjam, terutama dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap perlindungan konsumen dan tata kelola usaha yang baik. Menurutnya, pelatihan ini merupakan bentuk investasi jangka panjang agar koperasi dapat tumbuh kredibel dan profesional.

Kepala Bidang Koperasi DKUMKMP Balikpapan, Gina Adriyani, turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang pelatihan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini kemudian melahirkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 yang mempertegas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan koperasi simpan pinjam.

“Perubahan regulasi ini membawa sejumlah konsekuensi yang harus dipahami dan dipenuhi oleh koperasi, seperti persyaratan modal minimal, sertifikasi pengurus, uji kompetensi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Gina. Ia menambahkan, saat ini hanya terdapat satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) resmi di Kota Balikpapan, sedangkan jumlah Unit Simpan Pinjam (USP) yang berada di bawah naungan koperasi serba usaha mencapai ratusan.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak koperasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi terbaru. Oleh karena itu, pelatihan ini dianggap sangat penting untuk mencegah praktik usaha simpan pinjam ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta merusak citra koperasi secara umum.

Pada hari kedua pelatihan, Kamis (22/5/2025), peserta akan mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, yang akan memaparkan proses perizinan secara teknis dan prosedural. Selain itu, Koperasi Simpan Pinjam CU Balikpapan (KSPCU) akan hadir sebagai studi kasus penerapan regulasi yang berhasil, menjadi contoh praktik baik bagi koperasi lain.

Tata Kelola Koperasi

Pelatihan juga menghadirkan Abdullah Hanief, perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sesi materinya, Abdullah memaparkan secara rinci isi dari Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, mulai dari sistem pengawasan internal dan eksternal, prinsip tata kelola koperasi yang sehat, hingga mekanisme pengelolaan risiko dan struktur permodalan yang wajib dimiliki koperasi simpan pinjam.

Ia juga menjelaskan persyaratan dalam pendirian kantor cabang dan kantor kas koperasi, termasuk pentingnya integritas dan kompetensi dari calon kepala jaringan pelayanan. “Kami berharap pelatihan ini benar-benar dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan koperasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Koperasi yang sehat harus dibangun di atas dasar hukum yang kuat,” ujar Abdullah.

Lebih dari sekadar forum pembelajaran, pelatihan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan kolaborasi antar pengelola koperasi simpan pinjam di Kota Balikpapan. Harapannya, melalui kegiatan ini, terbentuk jaringan koperasi yang saling mendukung dan mampu mengembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang profesional, tertib hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses