DPMPTSP Balikpapan Integrasikan 10 Layanan UMKM, Targetkan Penerbitan NIB Tumbuh 2 Persen
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus memperkuat kemudahan layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, sebanyak 10 jenis layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan UMKM telah disiapkan dan diintegrasikan dalam satu lokasi pelayanan.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi banyak instansi untuk mengurus berbagai dokumen perizinan maupun layanan pendukung usaha.
“Mereka membutuhkan berbagai layanan dan semuanya sudah tersedia melalui DPMPTSP. Nanti tinggal disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan,” kata Helmi, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, layanan yang telah tersedia meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, hingga berbagai layanan administrasi lain yang dibutuhkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Selain itu, DPMPTSP juga memperluas cakupan layanan dengan menghadirkan fasilitas perlindungan tenaga kerja. Pelaku usaha kini dapat langsung mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui loket pelayanan yang tersedia di kantor DPMPTSP.
“Jadi layanannya diperluas dengan bergabungnya beberapa instansi,” ujarnya.
Helmi mengungkapkan, dari total 10 layanan yang direncanakan, saat ini enam layanan telah beroperasi. Sementara empat layanan tambahan akan segera direalisasikan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra, yakni BRI, BSI, BRI Insurance, dan Kongres Advokat Indonesia.
“Empat layanan lainnya masih dalam tahap tindak lanjut bersama mitra yang sudah kami siapkan,” jelasnya.
Menurut Helmi, integrasi layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengurusan administrasi sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha di Balikpapan. Dengan sistem pelayanan terpadu, pelaku UMKM dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena seluruh kebutuhan administrasi dapat diselesaikan dalam satu tempat.
Pertumbuhan Aktivitas Usaha
Dari sisi capaian, DPMPTSP mencatat sepanjang 2025 telah menerbitkan sekitar 5.200 Nomor Induk Berusaha. Sementara sejak sistem Online Single Submission (OSS) mulai diterapkan pada 2019, jumlah NIB yang telah diterbitkan di Balikpapan mencapai sekitar 127 ribu.
Untuk tahun 2026, DPMPTSP menargetkan jumlah penerbitan NIB meningkat sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian serta pertumbuhan aktivitas usaha di Kota Balikpapan.
“Kami menargetkan penerbitan NIB bisa tumbuh 2 persen dari tahun lalu. Angka ini juga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi,” pungkas Helmi.
Melalui integrasi berbagai layanan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong mengurus legalitas usahanya. Legalitas yang lengkap dinilai akan membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, perlindungan tenaga kerja, sertifikasi produk, hingga peluang mengikuti berbagai program pengembangan usaha dari pemerintah maupun lembaga keuangan.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
