Polsek Balikpapan Timur Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Manggar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jajaran Polsek Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial NEP (53) diamankan petugas setelah diduga membawa satu paket sabu di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (21/7/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di sekitar Rumah Makan Coto Makassar H. Kasim.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” demikian keterangan dalam laporan resmi kepolisian.

Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna hitam,” bunyi laporan tersebut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A16 dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu unit handphone OPPO A16 serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi,” lanjut laporan kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Kota Samarinda. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

“Pengakuan tersangka masih terus didalami. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas laporan itu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis kepolisian.

Ruang Gerak Pelaku

Atas perbuatannya, NEP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Balikpapan Timur juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat kami harapkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika,” demikian keterangan resmi Polsek Balikpapan Timur.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Bersama-sama kita wujudkan Balikpapan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup laporan tersebut.***

Penulis: Samsul/Polsek Balikpapan Timur

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses