DPO Kasus Perintangan Petugas Berhasil Ditangkap, Kejari Balikpapan Lanjutkan Eksekusi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan Er Handaya Artha Wijaya

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya berhasil menangkap terpidana Muraker Kristian Lumban Gaol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Terpidana tersebut merupakan pelaku perkara menghalangi tugas petugas atau merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 11.

Hal ini disampaikan langsung oleh Er Handaya Artha Wijaya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, saat dikonfirmasi awak media, kamis (22/1/2026).

“Perkara ini telah memiliki putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Namun sejak tahun 2024, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi, sehingga Kejari Balikpapan menerbitkan surat DPO,” jelas Er Handaya.

Ia menerangkan, pihak kejaksaan telah berulang kali mendatangi kediaman terpidana, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak menyerahkan diri. Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terpidana di wilayah Jakarta.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim CNK Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi dan dibantu rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Terpidana diamankan di Jakarta, tepatnya di wilayah Sawah Besar,” ujarnya.

Menurut Er Handaya, proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Meski demikian, terpidana sempat menunjukkan sikap kurang kooperatif.

“Tidak ada perlawanan fisik. Hanya saja, yang bersangkutan terkesan rewel. Namun secara keseluruhan proses pengamanan berjalan aman dan kondusif,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, keberadaan terpidana relatif mudah dilacak karena yang bersangkutan cukup aktif menggunakan media sosial. Hal tersebut memudahkan tim dalam melakukan pemantauan dan penentuan lokasi.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani proses eksekusi. Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Er Handaya juga menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim, namun belum pernah menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menuntaskan seluruh eksekusi putusan pengadilan. Tidak ada toleransi bagi terpidana yang menghindari hukum,” tegasnya.

Kejari Balikpapan memastikan akan terus memburu dan menindak tegas setiap DPO demi kepastian hukum dan keadilan di masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses