DPR Desak Menhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Bandang Sumatera
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polemik daftar 12 perusahaan pengelola hutan di Sumatra Utara yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di tiga provinsi terus menguat. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan belum siap mempublikasikan nama-nama perusahaan tersebut. Sikap ini memicu kritik keras dari Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo.
Firman menegaskan negara tidak boleh menutup informasi yang menyangkut bencana besar yang telah menyusahkan jutaan warga. Ia meminta Menhut segera membuka ke publik identitas para perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan hutan hingga menyebabkan banjir besar.
“Ini bencana besar yang mempengaruhi banyak pihak, terutama para korban. Menteri Kehutanan harus segera mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman, Rabu (10/12/2025), dikutip dari laman DPR.
Desak Penegakan Hukum Tuntas dan Transparan
Politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar investigasi terhadap perusahaan yang terlibat dilakukan secara tuntas. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran seperti perambahan hutan harus ditindak tegas sesuai hukum.
“Bencana ini harus diusut tuntas penyebabnya. Ini penting agar langkah pencegahan dapat diterapkan dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Firman menekankan proses hukum tidak boleh tebang pilih. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Menhut: Ada Indikasi Pelanggaran di 12 Lokasi
Sebelumnya, Kemenhut mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan di Sumatra Utara melalui tim Gakkum Kehutanan. Raja Juli memastikan proses penindakan akan dilakukan.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah mencabut 18 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025. Kemenhut pun bersiap mencabut kembali sekitar 20 izin PBPH tambahan dengan total area sekitar 750 ribu hektare di berbagai daerah, termasuk wilayah-wilayah terdampak banjir Sumatera.
Moratorium dan Rasionalisasi Izin Hutan
Raja Juli menambahkan pihaknya akan melakukan rasionalisasi perizinan PBPH dan memberlakukan moratorium izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam.
“Ini bagian dari rekomendasi yang kami jalankan, bahwa Kemenhut akan merasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin pemanfaatan hutan,” ujarnya.
Harapan untuk Korban dan Pemulihan Lingkungan
Firman berharap langkah tegas pemerintah dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan. Ia menegaskan perlunya tata kelola hutan yang lebih ketat agar bencana ekologis serupa tidak terulang di masa mendatang.
BACA JUGA
