Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026? Ini Besaran dan Cara Menghitungnya untuk Pekerja Balikpapan

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Masyarakat Balikpapan yang bekerja sebagai pedagang, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, nelayan, petani, hingga pekerja lepas kini semakin mudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah berapa besar iuran yang harus peserta bayar setiap bulan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah Pemerintah Kota Balikpapan bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan masyarakat rentan. Perlindungan ini dapat diikuti oleh pekerja formal maupun pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU

Besaran iuran bergantung pada program yang warga ikuti dan penghasilan yang terdaftar sebagai dasar perhitungan.

Untuk peserta BPU, komponen iurannya meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): sebesar 1% dari dasar penghasilan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan (nominal tetap).
  • Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari dasar penghasilan dan bersifat pilihan bagi peserta BPU yang ingin menambah manfaat tabungan hari tua.

Sebagai contoh, bila pekerja mandiri mendaftarkan penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, maka perhitungannya menjadi:

  • JKK: Rp10.000
  • JKM: Rp6.800
  • Total JKK + JKM: Rp16.800 per bulan

Apabila peserta juga mengikuti JHT, maka ditambah iuran sebesar Rp20.000, sehingga total menjadi Rp36.800 per bulan.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta?

Program BPU terbuka bagi berbagai profesi, antara lain sebagai berikut:

  • Pedagang
  • Pelaku UMKM
  • Petani
  • Nelayan
  • Pengemudi ojek online
  • Freelancer
  • Konten kreator
  • Pekerja informal lainnya.

Cara mendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan kemudian menyiapkan:

  • NIK
  • Nama sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nomor telepon aktif

Peserta kemudian memilih program yang diikuti, mengisi data pekerjaan, dan melakukan pembayaran iuran melalui metode pembayaran yang tersedia.

Relevan bagi masyarakat Balikpapan

Sementara itu, di Balikpapan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pekerja mandiri yang belum memiliki perlindungan dapat memanfaatkan layanan pendaftaran secara mandiri maupun berkonsultasi melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan untuk memperoleh informasi sesuai jenis pekerjaan dan program yang dibutuhkan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses