DPR Desak Kaji Ulang Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak, Khawatir Timbulkan Intimidasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik dari DPR RI.
Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga memunculkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.
Sorotan itu muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperluas pola pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi kewilayahan.
Komisi I: Jangan Libatkan TNI Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, hingga kini Komisi I sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat militer dalam pengawasan perpajakan.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai,” ujarnya, Selasa (21/7/2026), dikutip dari laman DPR.
Sarifah juga menyoroti aspek legalitas. Menurutnya, apabila pemerintah ingin menugaskan TNI dalam urusan perpajakan sipil, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak cukup hanya mengacu pada surat edaran.
“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan kehadiran aparat berseragam dalam pengawasan pajak berpotensi memunculkan rasa takut di masyarakat.
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif. Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” katanya.
Komisi XI Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengaku pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan setelah masa persidangan dimulai.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang cukup dalam menjalankan fungsi pengawasan perpajakan sehingga perlu dijelaskan alasan melibatkan unsur TNI maupun Polri.
“Setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. DJP tanpa keterlibatan militer ataupun aparat penegak hukum sebenarnya sudah cukup kuat. Apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Itu yang akan kami pertanyakan,” ujar Hekal.
Komisi III Ingatkan Potensi Tumpang Tindih
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro juga meminta kebijakan tersebut dikaji kembali agar tidak mengaburkan pembagian tugas antarinstansi.
Ia menegaskan TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping di ranah sipil,” ujarnya.
DJP: TNI-Polri Hanya Pendampingan Wilayah
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam implementasi SE-8/PJ/2026 hanya sebatas pendampingan operasional kewilayahan.
DJP memastikan personel Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan masyarakat secara langsung.
Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memicu perdebatan karena dinilai dapat menimbulkan persepsi intimidasi terhadap wajib pajak apabila implementasinya tidak disertai batasan kewenangan yang jelas.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
