MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kabar baik bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu saja. Operator telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin hak pengguna atas sisa kuota yang belum digunakan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (23/7/2026), seperti tertuang dalam siaran pers MK.

Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pengguna sehingga harus tetap dilindungi hingga seluruh kuota habis digunakan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Operator Harus Beri Banyak Pilihan

Mahkamah menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator.

Sebaliknya, operator harus memberikan berbagai pilihan layanan yang melindungi konsumen, antara lain, akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, dan bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota.

Pemerintah Diminta Awasi Penyesuaian Tarif

MK juga meminta pemerintah lebih aktif mengawasi formula tarif telekomunikasi agar tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Jika terjadi penyesuaian tarif, pemerintah dan operator diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi.

Selain itu, operator diwajibkan menyampaikan informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Operator juga harus menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time.

ATSI Tak Keberatan

Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator menyatakan tidak keberatan dengan penguatan perlindungan konsumen tersebut.

Mereka bahkan telah menyampaikan solusi berupa penyediaan paket rollover maupun non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, mekanisme pengaduan yang lebih mudah, serta peningkatan kualitas layanan.

Hakim: Yang Dilindungi Bukan Sekadar Kuota

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan, yang sebenarnya dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen.

Menurutnya, sisa kuota memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah mengeluarkan uang untuk memperoleh akses internet dalam jumlah tertentu.

Karena itu, apabila manfaat layanan dihapus secara sepihak tanpa pilihan yang layak atau tanpa perlindungan yang proporsional, maka hal tersebut dapat melanggar hak milik warga negara sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum.

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mendorong operator menghadirkan skema layanan internet yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelanggan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses