DPR Desak Profesi Kurator Diperketat: Jangan Jadi Celah Permainan Debitor dan Kreditor
MAKASSAR, Inibalikpapan.com – Komisi XIII DPR RI menginginkan profesi kurator dan pengurus tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan. Regulasi profesi tersebut didorong dibuat lebih ketat, terukur, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kurator yang bekerja secara profesional.
Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi menegaskan aturan baru harus mampu menyaring orang yang tidak kompeten sekaligus mencegah praktik yang merugikan debitor maupun kreditor.
“Buat aturan yang seketat mungkin. Jangan sampai terlalu banyak orang yang tidak kompeten akhirnya melakukan kecurangan dan bermain-main dengan debitor maupun kreditur,” tegas Ali Mazi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (20/8/2026), dikutip dari laman DPR.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus.
Kurator Tak Boleh Kebal Hukum
Ali Mazi menilai pengaturan profesi kurator tidak cukup hanya mengatur syarat administratif. RUU tersebut harus secara tegas mengatur kompetensi, pengawasan, mekanisme pengaduan, hingga sanksi.
Bentuk pertanggungjawaban juga harus dibedakan secara jelas, mulai dari pelanggaran etik, administratif, perdata hingga pidana.
Di sisi lain, DPR tetap mendorong adanya perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum.
“Jangan kita melindungi hanya karena dia kurator. Kalau melakukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensinya. Etika juga harus diperkuat,” ujarnya.
Menurut Ali Mazi, keseimbangan antara perlindungan dan pertanggungjawaban penting agar profesi kurator memiliki standar integritas yang kuat tanpa menghilangkan kepastian hukum dalam menjalankan tugas.
2.861 Kurator Aktif, Data Belum Terintegrasi
Persoalan pengawasan juga berkaitan dengan sistem pendataan profesi.
Dalam bahan pendalaman Kementerian Hukum, sistem AHU Kurator dan Pengurus saat ini telah mencakup pendaftaran, perpanjangan, pembaruan data dan pelaporan.
Namun, kepatuhan pelaporan belum dapat dihitung secara akurat karena data pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga belum terintegrasi secara otomatis dengan sistem AHU.
Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat terdapat 2.861 kurator dan pengurus aktif. Dari jumlah tersebut, 26 kurator dan pengurus berkantor di Sulawesi Selatan.
Bagi DPR, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan mendesak terhadap integrasi data. Sistem yang terintegrasi diperlukan agar rekam jejak profesi, status pengangkatan, serta kepatuhan pelaporan dapat dipantau secara lebih efektif.
Akses Data dan Aset Harus Dipastikan
Ali Mazi juga menyoroti persoalan akses kurator terhadap data dan aset yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas, termasuk data pertanahan.
Kejelasan mekanisme akses diperlukan agar kurator tidak terhambat ketika menjalankan kewenangannya. Namun, akses tersebut tetap harus menghormati kewenangan lembaga pemilik data serta prinsip perlindungan data.
Dengan demikian, RUU tidak hanya dituntut memperketat kurator, tetapi juga memastikan kurator yang bekerja secara profesional memiliki instrumen yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Standar Profesi Harus Seragam Secara Nasional
Komisi XIII juga mendorong standardisasi profesi kurator dan pengurus secara nasional.
Standar tersebut diharapkan mencakup pendidikan, pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, hingga kode etik.
Hal itu menjadi penting karena saat ini terdapat lebih dari satu organisasi profesi kurator dan pengurus.
Standardisasi diperlukan agar kualitas dan kompetensi kurator tidak berbeda-beda hanya karena perbedaan organisasi profesi.
Pengaduan Jangan Berhenti di Meja Administrasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengaduan.
DPR mendorong setiap laporan terhadap kurator memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, pemeriksaan hingga tindak lanjut.
Mekanisme tersebut juga perlu dilengkapi batas waktu penanganan, jenis sanksi, mekanisme keberatan, serta pencatatan hasil akhir dalam basis data profesi.
Dengan sistem tersebut, laporan dugaan pelanggaran tidak berhenti sebagai administrasi, tetapi dapat ditelusuri hingga hasil akhirnya.
RUU Kurator Harus Sinkron dengan UU Kepailitan
Ali Mazi menegaskan seluruh masukan dari lapangan akan menjadi bahan Komisi XIII dalam menyusun RUU Profesi Kurator dan Pengurus.
Organisasi profesi, pemerintah, kurator, serta pemangku kepentingan lainnya juga diberi ruang untuk memberikan masukan.
“Kehadiran Komisi XIII adalah kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami datang untuk mengetahui secara langsung apa persoalan yang terjadi dan apa yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Ia menekankan regulasi baru tidak boleh hanya kuat di atas kertas. Aturan harus mampu menjawab persoalan nyata dalam praktik kepailitan.
“Jangan sampai kita meninggalkan dosa berkepanjangan. Kita harus membuat aturan yang jelas, ketat, adil, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga perlu diselaraskan dengan pembaruan UU Kepailitan dan PKPU agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
RUU tersebut diarahkan untuk mengatur kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, disiplin, perlindungan dan pertanggungjawaban profesi.
Intinya, DPR ingin profesi kurator memiliki dua sisi yang sama kuat: terlindungi ketika bekerja secara profesional, tetapi tidak memiliki ruang untuk berlindung ketika menyalahgunakan kewenangan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
