DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Masa Pensiun Jenderal Bisa Diperpanjang Presiden
JAKARTA, inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Usai laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang paripurna, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Pertanyaan itu langsung dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.
Untuk memastikan keputusan tersebut, Dasco kembali mengulangi pertanyaan yang sama. Jawaban serupa kembali menggema di ruang sidang sebelum akhirnya palu diketok sebagai tanda resmi disahkannya revisi UU Polri.
Aturan Pensiun Jenderal Jadi Sorotan
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik dalam revisi UU Polri adalah perubahan aturan mengenai usia pensiun anggota kepolisian, khususnya perwira tinggi bintang empat.
Dalam pembahasan tingkat pertama sebelumnya, Panja RUU Polri bersama pemerintah menyepakati perubahan pada Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur masa pensiun perwira tinggi Polri.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan adanya tambahan frasa yang memungkinkan masa jabatan perwira tinggi bintang empat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.
Dengan perubahan tersebut, batas usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan hingga 60 tahun tidak lagi bersifat mutlak.
Melalui ketentuan baru itu, Presiden dapat memperpanjang masa bakti perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan negara yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kebijakan tersebut dinilai memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di tubuh Polri, terutama pada posisi strategis yang membutuhkan pengalaman dan stabilitas kelembagaan.
Tuai Dukungan dan Kritik
Sejak masuk tahap pembahasan, revisi UU Polri menjadi salah satu regulasi yang memicu perdebatan publik.
Sejumlah pihak mendukung perubahan tersebut karena dianggap memberikan kepastian hukum dan ruang penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi kepolisian yang terus berkembang.
Namun di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai pembahasan revisi UU Polri berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik.
Meski demikian, seluruh fraksi DPR akhirnya menyatakan persetujuan hingga regulasi tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan ini, pemerintah selanjutnya menyiapkan tahapan implementasi terhadap berbagai ketentuan baru yang diatur dalam revisi UU Polri.
BACA JUGA
