DPR RI Pastikan Terus Bahas RUU Perampasan Aset Meski Masuki Masa Reses
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tetap berlanjut meski DPR memasuki masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi III mendapat izin untuk melanjutkan pembahasan guna merespons dinamika serta aspirasi publik yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
“Untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, keputusan tersebut diambil untuk menjawab anggapan di tengah masyarakat yang menilai DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan pembahasan sebenarnya telah berlangsung lebih dari dua bulan, termasuk melalui penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan.
“Kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika di publik dianggap DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan. Partisipasi publik di Komisi III terus mengalir,” tegasnya.
Usai rapat paripurna, Dasco mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya agenda legislasi yang tetap berjalan selama masa reses.
Menurutnya, sejumlah komisi lain juga telah mengajukan izin untuk melanjutkan pembahasan beberapa rancangan undang-undang yang dinilai mendesak.
Beberapa di antaranya adalah RUU Satu Data, RUU Lalu Lintas, dan RUU Hak Cipta.
“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi. Tadi juga dikonfirmasi untuk Hak Cipta, itu juga masuk karena dikejar target,” jelasnya.
Selain itu, Dasco menyebut Komisi IX DPR juga akan memprioritaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu menggelar pertemuan bersama para pemangku kepentingan, khususnya kalangan buruh.
“Tenaga kerja juga sudah minta. Justru yang paling akan dibahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh,” pungkasnya.
Masa reses merupakan waktu bagi anggota DPR kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, dengan izin pimpinan DPR, komisi tetap dapat menjalankan pembahasan legislasi apabila terdapat kebutuhan yang dinilai mendesak sesuai mekanisme yang berlaku.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny
BACA JUGA
