Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa Awasi Pajak, Sampaikan Lima Tuntutan kepada Pemerintah
JAKARTA, inibalikpapan.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru. Dalam kebijakan teranyar, mereka menilai pemerintah membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan.
Dalam siaran pers yang inibalikpapan.com terima pada Selasa (21/7/2026), koalisi menilai pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil. Ini harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
Menurut koalisi, dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, negara memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut seharusnya berjalan oleh otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Koalisi berpandangan bahwa pelibatan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan berpotensi menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan berbasis keamanan.
Selain itu, koalisi menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan mandat Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI/Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut koalisi, tugas pokok TNI berada pada bidang pertahanan negara. Sementara pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi masyarakat bukan merupakan fungsi pertahanan dan tidak dapat pemerintah perluas melalui kebijakan administratif.
Koalisi juga menyoroti aspek perlindungan data wajib pajak. Menurut mereka, informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, maupun kondisi ekonomi seseorang merupakan data yang bersifat sensitif. Sehingga penggunaannya harus dibatasi untuk kepentingan perpajakan dengan mekanisme akses dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” demikian isi pernyataan koalisi.
Memengaruhi Rasa Aman
Dalam pernyataannya, koalisi juga menilai kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan di tingkat desa berpotensi memengaruhi rasa aman sebagian masyarakat, khususnya kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.
Koalisi berpandangan peningkatan kepatuhan pajak seharusnya melalui perbaikan kualitas layanan perpajakan, penyederhanaan prosedur, penguatan edukasi publik, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak skala besar, serta peningkatan transparansi dan perlindungan data.
Menurut mereka, kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan lebih efektif cocok melalui kepercayaan publik ketimbang pendekatan yang menimbulkan rasa takut.
Lima Tuntutan
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- Mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
- Meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak terlibat dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
- Mendorong pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
- Meminta DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
- Mendorong Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak yang dapat timbul dari kebijakan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas sejumlah organisasi. Di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, ELSAM, SETARA Institute, LBH Jakarta, AJI Indonesia, AJI Jakarta, ICJR, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Hingga berita ini turun, belum terdapat tanggapan resmi. Baik itu dari Direktorat Jenderal Pajak maupun TNI terkait pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Koalisi Sipil
Editor: Donny
BACA JUGA
