DPR RI Sahkan UU PPRT dan UU Pelindungan Saksi Korban, Puan Maharani: Perkuat Keadilan di Sektor Domestik

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi DPR RI bersama Pemerintah dalam pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidatonya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto : Runi/Andri/DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi menyampaikan capaian legislasi dalam pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Puan mengumumkan pengesahan dua regulasi krusial yang memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.

DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), yakni UU tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta UU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menjamin Keamanan dalam Peradilan Pidana

Kehadiran UU Pelindungan Saksi dan Korban ditegaskan sebagai jaminan negara terhadap keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Fokus utama undang-undang ini adalah:

  • Keamanan Prioritas: Memastikan perlindungan memadai bagi saksi, korban, pelapor, informan, dan ahli yang keselamatannya berisiko.
  • Penguatan LPSK: Memperkokoh peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam struktur sistem peradilan pidana nasional.

Era Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak sejarah bagi sektor domestik yang selama ini didominasi hubungan kerja informal. Puan menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai luhur bangsa.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik secara lebih adil dan profesional,” ujar Puan. Ia menambahkan bahwa nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, namun kini dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui hukum demi hubungan yang lebih hangat dan adil.

Tiga RUU Usul Inisiatif Baru

Selain pengesahan tersebut, DPR RI juga menetapkan tiga RUU baru sebagai usul inisiatif DPR pada masa persidangan ini, yaitu:

  1. Perubahan atas UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
  2. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
  3. Perubahan atas UU tentang Hak Cipta.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan terus melanjutkan penyusunan berbagai rancangan regulasi lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional dan menjalankan fungsi legislasi secara optimal. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses