DPR Sahkan UU PPRT, Menkum Supratman: Akhiri Diskriminasi dan Eksploitasi Pekerja Domestik
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara seketika bergemuruh dengan tepuk tangan dan sorak bahagia para pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyaksikan momen bersejarah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, Selasa (21/04/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Kemanusiaan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Fokus utama regulasi ini adalah mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan di sektor domestik.
“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-negara kemanusiaan dan keadilan, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan, pengetahuan, dan keterampilan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah.
Poin-Poin Utama Pengaturan dalam UU PPRT
UU PPRT mencakup ruang lingkup yang luas untuk memastikan ekosistem kerja domestik berjalan profesional, antara lain:
- Hubungan Kerja: Berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja.
- Hak dan Kewajiban: Pengaturan jelas bagi PRT, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.
- Perekrutan & Pelatihan: Mencakup mekanisme perekrutan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
- Pengawasan & Izin: Perizinan bagi perusahaan penempatan serta pembinaan oleh pemerintah.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme mediasi jika terjadi sengketa antara pihak terkait.
Kewajiban Negara dalam Pengawasan
Supratman menambahkan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT adalah amanat konstitusi yang kini diwujudkan melalui UU ini. Pemerintah memiliki kewajiban penuh untuk memastikan standar ketenagakerjaan diterapkan dengan baik di sektor rumah tangga.
Apresiasi Luas dari Pemerintah
Menutup pernyataannya, Menkum menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, media, serta seluruh komponen bangsa yang telah mengawal proses panjang pembentukan UU ini.
Dalam rapat penting ini, sejumlah pejabat negara turut mendampingi, di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta Wakil Menaker Afriansyah Noor. / Setneg
BACA JUGA
