Peredaran Kayu Ulin Ilegal dari Balikpapan Terbongkar di Pelabuhan Semayang

Peredaran kayu ulin ilegal kembali jadi sorotan setelah aparat menggagalkan pengiriman 116 batang kayu dari Pelabuhan Semayang Balikpapan. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Peredaran kayu ulin ilegal kembali jadi sorotan setelah aparat menggagalkan pengiriman 116 batang kayu dari Pelabuhan Semayang Balikpapan. Dua orang diamankan, sementara dokumen pengiriman diduga palsu, membuka indikasi jaringan lebih luas di balik kasus ini.

Aksi penyelundupan ini diungkap oleh tim gabungan yang dipimpin Pangkalan TNI AL Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait. Satu unit truk bermuatan kayu ulin berhasil dihentikan saat hendak keluar dari Kalimantan Timur.

Komandan Lanal Balikpapan, Topan Agung Yuwono, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut kayu ulin dengan dokumen diduga palsu yang akan keluar dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang,” ujarnya.

Dokumen Diduga Fiktif

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara muatan kayu dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa sopir.

Dari hasil pengecekan awal, diamankan sekitar 116 batang kayu ulin dengan estimasi volume mencapai 6,6 meter kubik. Dua orang berinisial FR (24) dan MF (18) turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dokumen yang digunakan terindikasi tidak sah atau diduga palsu, termasuk adanya perbedaan data asal muatan, jenis kayu, hingga identitas pengirim,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di wilayah Loa Janan. Dalam penggerebekan lanjutan, petugas menemukan tambahan kayu ulin, satu unit kendaraan pick up, serta seorang kepala gudang berinisial R.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pelaku terancam hukuman berat.

“Ancaman pidana mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses