Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Dorong Relaksasi Batas Belanja Pegawai
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.
Penegasan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Rudy Mas’ud.
PPPK Dijamin Tidak Diberhentikan
Dalam forum tersebut disepakati bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan, termasuk akibat keterbatasan fiskal daerah.
Kesepakatan itu melibatkan sejumlah pihak, antara lain:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian PANRB
- Asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, Apkasi, dan Apeksi
Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak boleh menjadi alasan untuk memberhentikan PPPK.
Dorong Penambahan Transfer ke Daerah
Untuk mendukung pembiayaan pegawai, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga didorong memberikan masa transisi sebelum penerapan penuh aturan batas belanja pegawai 30 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Harap Relaksasi Segera Disetujui
Gubernur yang akrab disapa Harum tersebut berharap pemerintah pusat segera memberikan relaksasi kebijakan agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang cukup.
“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” ujarnya.
Kabar Baik bagi PPPK
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di Kalimantan Timur yang selama ini menunggu kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.
Dengan adanya jaminan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa melanggar aturan keuangan daerah. / Adpimprov Kaltim
BACA JUGA
