Pemkot Balikpapan Tata TPS Pasar Sepinggan, 119 Petak Jadi Prioritas
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan mulai menata kembali kawasan Pasar Sepinggan pascakebakaran yang menghanguskan ratusan petak pedagang.
Penataan tidak hanya diarahkan untuk memulihkan tempat berjualan, tetapi juga membenahi kawasan pasar agar lebih tertata, memiliki sarana pendukung yang memadai, dan dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, tahap awal penanganan telah memasuki penataan lahan dan konsolidasi data pedagang. Pekerjaan pembangunan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 15 Agustus hingga 14 November 2026.
“Penataan lahan dan konsolidasi data sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Tahapannya mulai 15 Agustus dan insyaallah dikerjakan selama tiga bulan atau 90 hari kalender,” kata Haemusri, Selasa (25/8/2026).
Dari sekitar 250 petak yang terdampak kebakaran, pemerintah memprioritaskan penanganan terhadap 119 petak. Sebanyak 97 petak akan dibangun baru, sedangkan 22 petak pada bangunan utama akan diperbaiki.
Konsep yang digunakan berupa bangunan semi permanen. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pedagang sekaligus kondisi anggaran pemerintah daerah yang masih menghadapi kebijakan efisiensi.
“Pedagang menginginkan bangunan yang tidak sekadar standar, tetapi sifatnya semi permanen. Namun karena kita juga mengalami efisiensi, alokasi dana cukup terbatas, sehingga pemerintah membantu dalam bentuk semi permanen,” ujarnya.
Penataan Pendestrian Jalan
Haemusri menegaskan, pemulihan Pasar Sepinggan tidak berhenti pada pembangunan tempat penampungan sementara (TPS). Pemerintah juga memasukkan perbaikan drainase dan penataan pedestrian jalan dalam pekerjaan tersebut.
Menurut dia, ketiga aspek itu perlu ditangani secara bersamaan agar kawasan pasar tidak sekadar kembali dipenuhi bangunan tempat berjualan, tetapi juga memiliki lingkungan yang lebih layak.
“Tidak bisa kita membangun fisik TPS saja. Harus include dengan sarana dan prasarana serta utilitas yang ada di sana,” katanya.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga memastikan penerima petak TPS harus memenuhi ketentuan. Pedagang wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Usaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta telah memenuhi kewajiban retribusi.
Pedagang yang masih memiliki tunggakan diminta segera menyelesaikan kewajibannya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penataan agar penempatan kembali pedagang berdasarkan data dan aturan yang berlaku.
Bagi pemerintah, pemulihan pasar bukan semata soal membangun kembali bangunan yang terbakar. Di balik setiap petak terdapat pedagang yang menggantungkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, penataan diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan pasar yang lebih aman, tertib, dan layak. Sebab pembangunan yang baik bukan hanya tentang mendirikan bangunan, tetapi juga menghadirkan kembali harapan dan penghidupan bagi mereka yang terdampak.
Pemerintah berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sepinggan dapat kembali bergerak secara bertahap.
“Harapannya, pembangunan TPS dan perbaikan 119 petak ini bisa segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Haemusri.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis : Dani/Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
