DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia
JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI menyetujui tiga calon pimpinan Bank Indonesia (BI) setelah Komisi XI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Pergantian kepemimpinan bank sentral ini sekaligus dibebani tuntutan agar BI tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga lebih kuat mendorong pertumbuhan nasional.
Dikutip dari laman DPR, tiga nama yang mendapat persetujuan DPR yakni Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, serta Solikin M. Cuhro sebagai calon Deputi Gubernur BI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Keputusan itu menjadi tahap penting sebelum ketiga nama tersebut diproses untuk pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan proses seleksi dilakukan setelah Komisi XI mendapat penugasan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Komisi XI kemudian menggelar fit and proper test terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman pada 26 Agustus 2026. Sehari berikutnya, giliran Solikin M. Cuhro dan M. Anwar Basori mengikuti uji kelayakan untuk posisi Deputi Gubernur BI.
Dari proses tersebut, Komisi XI menetapkan Destry, Aida, dan Solikin untuk diajukan kepada rapat paripurna.
DPR Pasang Target Tinggi untuk Pimpinan Baru BI
Misbakhun menegaskan, persetujuan tiga calon pimpinan BI bukan sekadar proses pergantian pejabat. Kepemimpinan baru harus mampu memperkuat kontribusi bank sentral terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, BI memiliki posisi strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi, sehingga kebijakan moneter dan kewenangan lain yang dimiliki bank sentral harus mampu mendukung aktivitas ekonomi produktif sekaligus memperluas kesempatan kerja.
“Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” tegas Misbakhun.
Ia menilai kebijakan BI tidak cukup berhenti pada pernyataan atau arah kebijakan. Implementasinya harus jelas, konsisten, dan terukur agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, pergantian pimpinan BI dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat peran bank sentral dalam perekonomian nasional.
Kepemimpinan Baru BI Harus Lebih Fokus
Misbakhun berharap tiga calon pimpinan yang telah mendapat persetujuan DPR mampu membawa BI bekerja lebih fokus dan terarah dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
Menurutnya, mandat tersebut semakin penting setelah perubahan regulasi sektor keuangan memperluas kerangka peran BI dalam perekonomian.
“Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah,” ujarnya.
Proses persetujuan DPR tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dengan persetujuan paripurna tersebut, tantangan berikutnya berada di tangan kepemimpinan baru BI. DPR menaruh ekspektasi agar kebijakan bank sentral tidak hanya mampu menjaga stabilitas, tetapi juga lebih efektif menopang pertumbuhan ekonomi, aktivitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
