BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Melalui Surat Edaran Nomor 132/129/Pern. Tentang Pemberitahuan Pembukaan Jalan Koneksi Perum Wika dengan Perum Praja Bhakti Balikpapan Baru yang ditanda tanganin Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada Minggu (2/4/2023).
Disampaikan bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan Proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal Pemerintah Kota Balikpapan, yang dalam pengerjaannya menutup sementara Jalan M.T Haryono (Jalan depan Global Sport).
Maka sesuai hasil kesepakatan Rapat Pemerintah Kota Balikpapan bersama unsur Forkopimda pada 26 Maret 2023 bertempat di ruang pertemuan Rumah Jabatan Wali Kota dan hasil evaluasi lapangan pembukaan kembali ruas Jalan Koneksi Perum WIKA-Perum Praja Bhakti Balikpapan Baru, dengan tetap menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat setempat, diumumkan dan mohon dukungan semua pihak sebagai berikut:
1. Jalan Koneksi Perum WIKA- Perum Praja Bhakti Balikpapan Baru, dibuka dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Jalan dari Perum Wika/Jalan MT. Haryono kearah Balikpapan Baru (Masjid Ishlahul Ummah), untuk arus lalu lintas satu arah khusus kendaraan motor R2 dibuka pada
– Pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 10.00 Wita.
– Pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita
– Pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Khusus bulan Ramadhan:
– Pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita.
– Setelah selesai sholat tarawih sampai dengan pukul 22.00 Wita.
b. Jalan dari Perum Praja Bhakti Balikpapan Baru kearah Perum Wika/Jalan M.T. Haryono, untuk arus lalu lintas satu arah kendaraan motor R2 dan hanya untuk kendaraan mobil R4 bukan angkutan umum/barang dan khusus, dibuka pada:
– Pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 10.00 Wita.
– Pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita
2. Kendaraan motor R2 dan mobil R4 tersebut diatas, adalah yang menggunakan knalpot standard dan tidak membunyikan klakson.
3. Ketentuan khusus kendaraan motor R2 dan mobil R4 tersebut poin I diatas, dikecualikan bagi kendaraan emergency dan kendaraan mobilitas penduduk setempat.
4. Diminta kepada masyarakat yang melintas di Jalan Komplek Perumahan Wika dan Jalan Komplek Perumahan Praja Bhakti Balikpapan Baru, agar berhati-hati dengan kecepatan maksimal 25 Km/Jam, mengutamakan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas, mengikuti pengaturan
5. Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, mengkoordinasikan dan menempatkan petugas lapangan yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Wail Kota Balikpapan Nomor 132/122/Pem tanggal 27 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Pembukaan Jalan, dicabut dan tidak berlaku.