Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka, Proses Berjalan Profesional

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras oleh prajurit TNI. (Suara.com)

JAKARTA, inibalikpapan.com — Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, memastikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Aulia menegaskan proses persidangan akan tetap berjalan secara profesional dan terbuka untuk umum, meski berlangsung di lingkungan peradilan militer.

“Betul ya. Itu memang ke pengadilan militer,” ujar Mayjen Aulia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, TNI telah menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka. Aulia menegaskan jumlah tersebut tidak berubah berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang,” tegasnya.

Ia juga memastikan proses persidangan dapat diakses oleh publik dan media, sebagai bagian dari komitmen transparansi.

“Iya, nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir,” ungkapnya, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Terkait permintaan korban, Andrie Yunus, yang mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi agar perkara diadili di peradilan sipil, TNI menegaskan mekanisme hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Aulia menjelaskan, karena seluruh tersangka merupakan prajurit aktif, maka perkara tersebut menjadi kewenangan peradilan militer.

“Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Itu dilakukan di peradilan militer,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan dasar hukum penanganan perkara ini berada di ranah militer demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Karena pelakunya semua kan anggota aktif. Jadi memang itu sudah kita jelaskan bahwa tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diduga dilatarbelakangi motif dendam pribadi yang melibatkan empat oknum prajurit TNI. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses