Kecam Penangkapan 2 Warga soal Pernyataan Prabowo, Amnesty: Kritik Jangan Dikriminalisasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua warganet di Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Usman bahkan menyebut penindakan terhadap dua warganet tersebut sebagai bentuk kembalinya pola represif negara terhadap kritik di ruang digital.
“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran,” kata Usman, dikutip inibalikpapan.
Menurut Amnesty, pemerintah semestinya memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Presiden yang menimbulkan polemik, bukan menjadikan warga yang mengkritiknya sebagai tersangka.
“Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran?” ujarnya.
Amnesty: Kritik Presiden Bukan Kejahatan
Usman menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan instrumen hukum HAM internasional.
Menurutnya, ekspresi verbal, termasuk kritik keras dan kemarahan terhadap kebijakan atau pernyataan pejabat publik, tidak semestinya otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana selama tidak disertai tindakan kekerasan.
Amnesty juga mempertanyakan alasan kepolisian menggunakan dalih komentar tersebut dapat “mengancam keutuhan bangsa dan negara” serta menciptakan kegaduhan.
Organisasi HAM tersebut menilai alasan itu perlu diuji secara ketat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penangkapan Berawal dari Laporan Warganet
Berdasarkan informasi yang disampaikan Amnesty dengan merujuk laporan media, Polda Jawa Barat menangkap dua warganet di Cimahi berinisial AYP dan AF.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
Sementara AF diduga menuliskan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Polda Jawa Barat menyatakan penindakan tidak hanya ditujukan kepada pembuat unggahan, tetapi juga terhadap komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan.
Kasus tersebut dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh seseorang berinisial FSS. Laporan kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dengan penyidikan pada 5 Agustus 2026.
Menurut keterangan kepolisian yang dikutip dalam latar belakang pernyataan Amnesty, pelapor merasa dirugikan dan menilai unggahan tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara serta berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Kedua tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana yang disebutkan mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Amnesty Soroti Putusan MK
Amnesty berpendapat penegakan hukum di ruang digital harus memperhatikan batas antara kritik, ekspresi, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Usman juga merujuk putusan MK yang menurutnya menegaskan bahwa keributan atau kegaduhan di ruang digital tidak dengan sendirinya menjadi delik pidana berdasarkan UU ITE.
Ia juga mempertanyakan penggunaan mekanisme laporan apabila konten yang dipersoalkan sebenarnya tidak ditujukan secara langsung kepada pelapor.
“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” kata Usman.
Menurut Amnesty, lembaga negara, termasuk Presiden, tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang harus dilindungi dari kritik melalui kriminalisasi ekspresi.
Amnesty Desak Pemerintah Evaluasi UU ITE
Amnesty menilai kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap ketentuan pidana yang berpotensi digunakan untuk menjerat ekspresi warga di ruang digital.
Pemerintah dan DPR didesak mengevaluasi pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.
Usman juga meminta kepolisian membebaskan warga yang menurutnya dikriminalisasi semata-mata karena menyampaikan pendapat di media sosial.
“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” tegasnya.
Amnesty menilai ruang digital semestinya menjadi tempat masyarakat menyampaikan kritik dan bertukar pandangan tanpa dibayangi ketakutan akan pemidanaan.
Namun, dalam konteks kasus ini, proses hukum tetap perlu dilihat berdasarkan bukti, unsur pasal yang dikenakan, serta keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan isi kritik atau komentar yang dipersoalkan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
