Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemprov Kaltim Terbitkan Edaran Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Paskibraka / ilustrasi
Paskibraka / Inibalikpapan/IST

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan (Pemprov) Timur (Kaltim) menggerakkan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor 200.1.2/4007/Kesbangpol Tahun 2026 yang diterbitkan di Samarinda pada 1 Agustus 2026, seluruh perangkat daerah, BUMD, partai politik, forum kemasyarakatan hingga organisasi masyarakat diminta ikut menyukseskan gerakan nasional tersebut.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur, pimpinan BUMD, ketua partai politik tingkat provinsi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ tertanggal 10 Juli 2026 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa gerakan pembagian bendera dilaksanakan sejak surat diterbitkan hingga 31 Agustus 2026 sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemprov Kaltim juga mengimbau masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pembagian bendera, seluruh instansi diminta mengoptimalkan pelaksanaan program sesuai kemampuan masing-masing tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, setiap perangkat daerah dan lembaga terkait diwajibkan mempublikasikan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih melalui berbagai media komunikasi, termasuk media sosial resmi masing-masing.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, seluruh kegiatan diminta berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, termasuk dalam proses dokumentasi.

Pemprov Kaltim juga mewajibkan seluruh instansi menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Kepala Badan Kesbangpol paling lambat 5 September 2026.

Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat jumlah bendera yang dihimpun dan dibagikan, sasaran penerima, lokasi kegiatan, dokumentasi, serta publikasi media.

Pemerintah berharap Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air serta memperkuat semangat kebangsaan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penulis : Abraham Johan

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses