Komdigi Kaji Aturan Daftar Medsos Wajib Pakai Nomor HP, Alasannya Agar Menekan Hoaks
JAKARTA, inibalikpapan.com — Pemerintah tengah mengkaji aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat registrasi akun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid punya alasan. Ia menyebut kebijakan itu mereka siapkan agar identitas pengguna medsos lebih jelas dan setiap unggahan dapat pengguna pertanggungjawabkan.
“Aturan ini sedang kita godok lewat konsultasi publik, agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.
Menurut Meutya, saat ini pencantuman nomor ponsel masih bersifat opsional di sejumlah platform media sosial. Pemerintah ingin mendorong sistem yang lebih akuntabel di tengah maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi digital seperti deepfake.
“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang tayang,” ujarnya, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan ruang digital nasional.
Bantu Menekan Hoaks dan Akun Anonim
Dukungan terhadap rencana itu datang dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai aturan registrasi media sosial menggunakan nomor telepon dapat membantu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga aktivitas akun anonim yang kerap memicu kegaduhan di internet.
“Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” ujar Oleh Soleh.
Ia menilai identitas pengguna yang lebih jelas akan membuat aktivitas media sosial menjadi lebih bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan media sosial memang perlu mendapat pengaturan secara tepat demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.
“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” katanya.
Selain menekan hoaks dan disinformasi, kebijakan itu juga bisa membantu mengurangi berbagai modus penipuan digital yang semakin marak terjadi di platform online.
Meski demikian, DPR mengingatkan agar regulasi tersebut tetap dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi masyarakat.
“Regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujar Oleh Soleh.
BACA JUGA
