Komisi III DPR Kembali Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI kembali menyentuh persoalan krusial: seberapa kuat aturan tersebut mencegah kewenangan penegak hukum disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kewenangan yang luas dalam merampas aset harus dibarengi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.
Kekhawatiran itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026).
Belajar dari Amerika dan Inggris, Tapi Jangan Abaikan Integritas Aparat
Habiburokhman menilai perbandingan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris tidak bisa dilakukan hanya dari sisi aturan.
Menurutnya, kondisi integritas aparat penegak hukum juga harus menjadi pertimbangan ketika Indonesia merumuskan mekanisme perampasan aset.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman, dikutip dari laman DPR.
Pernyataan tersebut menempatkan integritas aparat dan pengawasan kewenangan sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pasalnya, aturan yang memberikan kewenangan besar kepada aparat berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang memadai.
DPR Khawatir Hukum Dipakai untuk Kriminalisasi
Habiburokhman juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi hukum untuk digunakan sebagai instrumen kepentingan politik maupun kekuasaan.
Ia menyinggung risiko ketika hukum justru dipakai untuk menekan pihak yang berseberangan dengan penguasa.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pembentukan undang-undang harus melihat jauh ke depan. Regulasi yang dibuat hari ini, kata dia, tidak boleh hanya dipikirkan berdasarkan siapa yang sedang memegang kekuasaan.
Komisi III DPR harus memastikan aturan tersebut tetap aman ketika diterapkan oleh pemerintahan dan aparat penegak hukum di masa mendatang.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.
Habiburokhman menekankan, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui RUU Perampasan Aset, semakin penting pula pengawasan, perlindungan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan ditempatkan dalam regulasi tersebut.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
